Kronologi, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, memberikan tanggapan atas kesaksian tiga orang kepala desa (kades) dan Ketua Satgas B hasil bentukan BPN dalam kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atas terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju.
Menurut Anto, saat pemeriksaan Ketua Satgas B menyampaikan bahwa ternyata daftar nominatif yang mereka kumpulkan tidak lengkap.
“Jadi banyak tanah-tanah itu statusnya tidak ada alas haknya, sedangkan daftar nominatif ini kita hubungkan dengan terdakwa itu ternyata dijadikan dasar untuk penilaian. Jadi, appraisal menilai harga tanah itu ternyata berdasarkan daftar nominatif atau daftar tanah yang alas haknya tidak lengkap,” kata Anto usai sidang, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi GORR, Ridwan Yasin Sebut SK Penlok Cacat Prosedural
Sementara terkait kesaksian kepala desa, Anto menyoroti soal mereka yang tidak pernah dimintai keterangan mengenai harga pasaran tanah di wilayahnya.
“Sedangkan dari appraisal ini memang tugasnya untuk mengetahui atau menilai tanah di sekitar tempat yang akan dibebaskan. Penilai ini menilai tanpa ada keterangan dari kepala desa. Ternyata kepala desa itu hanya tanda tangan berita acara kosong dan diisi oleh terdakwa sendiri,” ucapnya.
Anto menilai, apa yang diisi oleh terdakwa dengan keterangan saksi tidak sesuai. Sebab, menurutnya, kepala desa menyebutkan bahwa harga pasaran tanah Rp5 ribu sampai Rp7.500 dan Rp5 ribu sampai Rp14 ribu.
“Tapi oleh terdakwa ditulis sampai Rp100 (ribu) sampai Rp150 ribu. Jadinya harganya sampai bisa mahal sekali,” kata Anto.
Baca juga: Tak Dilibatkan dalam Penlok GORR, Ridwan Yasin Diduga Beri Keterangan Palsu
Anto juga menyinggung soal kades yang tidak tahu apa dan untuk apa berita acara kosong yang disodorkan tersebut.
“Seharusnya dia (Kades) tandatangani itu harus dia tahu isinya apa dan ditanyakan juga. Karena isi yang ada di dalam berita acara itu adalah statemen kepala desa,” ucap Anto.
“Itu posisinya kosong dan ternyata diisi sendiri tadi diakui terdakwa, dan isinya ternyata harganya sangat mahal. Surat berita acara informasi data dari appraisal,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post