Senin, Maret 8, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Mangkir Sidang Korupsi GORR, Rusli Harus Jadi Contoh Pemimpin Taat Hukum

REDAKSI by REDAKSI
23/02/2021
in Regional
Dua Kabupaten di Gorontalo Liburkan Siswa Sekolah, Gubernur Rusli: Belum Ada Koordinasi ke Saya

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. (Val)


Kronologi, Gorontalo –  Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dua kali mangkir sebagai saksi, dalam sidang sidang perkara kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, menjadi pertanyaan publik. Karena, sebagai kepala daerah, seharusnya Rusli menunjukkan contoh yang baik.

“Saran saya sebaiknya Rusli memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian agar kasus ini, pertama, menjadi jelas duduk soalnya,” kata Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Deswerd, jika Rusli hadir, sama saja dia memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat, bahwa sebagai gubernur harus taat hukum, bukan malah menghindar.

“Kehadirannya memberi contah bahwa sebagai gubernur dia taat hukum,” ujarnya.

Baca juga: Tak Dihadiri Gubenur Rusli Habibie, Sidang GORR Kembali Ditunda

Selain itu, pengadilan juga bisa menjadi wadah Gubernur Rusli untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara pembebasan lahan GORR.

“Mengklarifikasi dirinya tidak bertanggung jawab atas  pengadaan lahan GORR,” saran Deswerd.

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Putusan MK 65/PUU-VIII/2010) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

Menyatakan, Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Baca juga: Rusli Habibie Absen dalam Sidang Kasus GORR, Ini Alasannya

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

“Saksi perkara pidana yang dipanggil pengadilan wajib hadir untuk didengar kesaksiannya di persidangan,” tukasnya.

Penulis: Nando
Tags: Deswerd ZougiraGorontalo Corruption WatchKorupsi Gorontalo Outer Ring RoadSidang Kasus GORR
Previous Post

Update 23 Februari: Bertambah 9.775, Corona RI Jadi 1.298.608 Kasus

Next Post

Jaksa Disarankan Gandeng Polisi Panggil Paksa Gubernur Rusli Habibie

Related Posts

Minta Maaf, Gubernur Rusli Ungkap Alasan Dua Kali Tak Hadiri Sidang GORR

Minta Maaf, Gubernur Rusli Ungkap Alasan Dua Kali Tak Hadiri Sidang GORR

08/03/2021
Gubernur Gorontalo Bantah Ada Aliran Dana GORR ke Rekeningnya

Gubernur Gorontalo Bantah Ada Aliran Dana GORR ke Rekeningnya

08/03/2021
Tiga Orang Satgas A BPN Dihadirkan Jadi Saksi Kasus GORR

Tiga Orang Satgas A BPN Dihadirkan Jadi Saksi Kasus GORR

02/03/2021
JPU Sebut Satgas B Tidak Laksanakan Tugasnya dengan Tuntas 1

JPU Sebut Satgas B Tidak Laksanakan Tugasnya dengan Tuntas

01/03/2021
Next Post
Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jaksa Disarankan Gandeng Polisi Panggil Paksa Gubernur Rusli Habibie

Satgas dari BPN Akui Tak Miliki Data Awal untuk Ganti Rugi Lahan GORR ke Warga

Satgas dari BPN Akui Tak Miliki Data Awal untuk Ganti Rugi Lahan GORR ke Warga

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

    Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Takut Kader Membelot ke Kubu KLB Demokrat, AHY Gelar Konsolidasi Maraton

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Jika Pemerintah Sahkan KLB ‘Gerombolan Hantu’, Demokrat Bakal Tempuh Jalur Hukum

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Pengamat ke SBY: Musuh Terbesar adalah Teman Terdekat

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • MA Kabulkan PK Anies, Izin Proyek Reklamasi Pulau I Dicabut

    175 shares
    Share 70 Tweet 44

TERKINI

Mandiri, Tapi 3 Zodiak Ini Juga Paling Lemah

Mandiri, Tapi 3 Zodiak Ini Juga Paling Lemah

by REDAKSI
08/03/2021
0

Jhoni Allen Sebut Majelis Tinggi Amputasi Demokrasi di Demokrat

Jhoni Allen Sebut Majelis Tinggi Amputasi Demokrasi di Demokrat

by REDAKSI
08/03/2021
0

MA Kabulkan PK Anies, Izin Proyek Reklamasi Pulau I Dicabut

MA Kabulkan PK Anies, Izin Proyek Reklamasi Pulau I Dicabut

by REDAKSI
08/03/2021
0

DPRD DKI Endus Program Rumah DP 0 Rupiah Bermasalah Sejak Awal

DPRD DKI Endus Program Rumah DP 0 Rupiah Bermasalah Sejak Awal

by REDAKSI
08/03/2021
0

DPRD Pohuwato Jawab Permintaan Rakyat Penambang soal Izin Beraktivitas di PETI

DPRD Pohuwato Jawab Permintaan Rakyat Penambang soal Izin Beraktivitas di PETI

by REDAKSI
08/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved