Kronologi, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dua kali mangkir sebagai saksi, dalam sidang sidang perkara kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, menjadi pertanyaan publik. Karena, sebagai kepala daerah, seharusnya Rusli menunjukkan contoh yang baik.
“Saran saya sebaiknya Rusli memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian agar kasus ini, pertama, menjadi jelas duduk soalnya,” kata Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Deswerd, jika Rusli hadir, sama saja dia memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat, bahwa sebagai gubernur harus taat hukum, bukan malah menghindar.
“Kehadirannya memberi contah bahwa sebagai gubernur dia taat hukum,” ujarnya.
Baca juga: Tak Dihadiri Gubenur Rusli Habibie, Sidang GORR Kembali Ditunda
Selain itu, pengadilan juga bisa menjadi wadah Gubernur Rusli untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara pembebasan lahan GORR.
“Mengklarifikasi dirinya tidak bertanggung jawab atas pengadaan lahan GORR,” saran Deswerd.
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Putusan MK 65/PUU-VIII/2010) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:
Menyatakan, Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Baca juga: Rusli Habibie Absen dalam Sidang Kasus GORR, Ini Alasannya
Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.
“Saksi perkara pidana yang dipanggil pengadilan wajib hadir untuk didengar kesaksiannya di persidangan,” tukasnya.
Penulis: Nando
Discussion about this post