Kronologi, Gorontalo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo bisa memanggil paksa Gubernur Rusli Habibie sebagai saksi dalam perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR), jika kembali tidak hadir. Caranya, ialah majelis hakim dapat menerbitkan surat perintah menghadirkan saksi.
“Sudah dipanggil secara patut tapi tetap mangkir, maka majelis hakim dapat menerbitkan penetapan perintah menghadirkan saksi,” kata Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Deswerd menjelaskan, berdasarkan surat penetapan tersebut, jaksa penutut umum (JPU) bisa meminta bantuan polisi untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan.
“Sedangkan saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan pengadilan dapat dipidana,” tegasnya.
Baca juga: Rusli Habibie Tak Hadir Sidang GORR, Adhan Dambea: 3 Kali, Panggil Paksa!
Menurut Deswerd, saksi bisa tidak hadir bila meninggal dunia atau karena halangan yang sah, jauh tempat kediamannya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.
“Saksi yang memenuhi salah satu unsur ini, maka keterangannya saat di penyidikan dibacakan di persidangan, tentu setelah melalui pertimbangan majelis hakim,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Deswerd, yang bisa menilai Gubernur Rusli Habibie memenuhi atau tidak unsur-unsur di atas adalah majelis hakim.
“Saran saya sebaiknya Rusly memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian agar kasus ini, pertama, menjadi jelas duduk soalnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, beberapa saksi (Mantan Karo Hukum Ridwan Yasin, Mantan Karo Pemerintahan Anis Naki termasuk terdakwa Asri Banten) mengatakan di persidangan bahwa Gubernur Rusli Habibie yang paling bertanggung jawab dalam perkara pengadaan lahan GORR yang merugikan keuangan negara sekitar Rp43 miliar.
Penulis: Nando
Discussion about this post