Kronologi, Pohuwato – Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengaku belum menerima usulan calon pengganti JY, oknum anggota DPRD dari Fraksi PPP yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu.
“Belum. Sampai hari ini kami belum menerima (nama) dari ketua Partainya,” kata Nasir kepada Kronologi.id, Selasa (23/2/2021).
Hal itu, kata Nasir, cukup mempengaruhi jalannya tugas legislatif.
“Jelas pengaruh. Terhadap yang bersangkutan akan berlaku proses di BK (Badan Kehormatan). Ada aturan yang berlaku,” ungkap Nasir.
Baca juga: DPRD Pohuwato Tunggu Surat Partai Terkait Anggotanya yang Terlibat Narkoba
Nasir menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, anggota DPRD bisa diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
Namun, selama ini, Nasir menilai aturan tersebut belum bisa dikenakan kepada JY.
“Ada aturan dalam tata tertib, jika tiga bulan berturut-turut atau delapan kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna, ada proses BK,” jelas Nasir.
“Tapi selama ini kita nilai masih belum mencukupi tahapan itu,” sambungnya.
Meski demikian, jika surat dari partai yang bersangkutan terkait usulan nama pengganti sudah masuk ke DPRD, maka pihaknya, kata Nasir akan segera menindak lanjuti hal itu.
“Kalaupun belum mencukupi tahapan itu, tapi usulan partai sudah masuk, maka kita akan siap memproses,” tukasnya.
Penulis: Surdin Editor : Yakub MK
Discussion about this post