Kronologi, Gorontalo – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Gorontalo memusnahkan 213 buah barang hasil sitaan narapidana yang ada di Lapas Gorontalo, Selasa (23/2/2021).
Barang sitaan WBP di seluruh UPT PAS Kemenkumham Gorontalo itu dihasilkan dari Sidak serentak oleh seluruh UPT PAS Gorontalo pada 20 dan 21 Februari 2021.
Masing-masing barang terdiri dari 47 buah ponsel pintar, 14 charger dan 152 barang terlarang lainnya dari kamar hunian.
“Terkait dengan barang hasil penggeladahan itu kita sudah melaksanakan razia di kamar narapidana, dan kita menemukan 213 buah barang sitaan, termasuk handphone, gunting, paku, kabel, pisau dan sejenisnya yang terlarang,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang.
Hantor mengungkapkan, barang tersebut diduga masuk ke dalam kamar warga binaan Lapas Gorontalo dari pengunjung yang datang dan juga dilempar melalui tembok.
“Ke depannya kami akan memperkuat internal kami. Hari ini kamu buatkan tim untuk melakukan pengawasan untuk lebih intens lagi menertibkan internal kami sampai dengan pengunjung,” ucap Hantor.
“Untuk tembok ini kan kebetulan berdekatan dengan rumah penduduk, dan juga temboknya tidak terlalu tinggi. Ada kemungkinan itu dilempar dari situ. Intinya ke depannya kita akan lebih perketat bahkan dari pintu depan lapas sampai dengan tembok belakang,” pungkasnya.
Penulis: Sita Editor : Zulhamdi
Discussion about this post