Kronologi, Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat paripurna ke-5 dalam rangka Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pohuwato 2020.
Paripurna itu digelar untuk menindaklanjuti putusan KPU Kabupaten Pohuwato nomor 4/PL.02.7-Kpt/7504/Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Pohuwato, Saipul A Mbuinga dan Suharsi Igirisa.
“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna hari ini sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pohuwato nomor 4/PL.02.7-Kpt/7504/Kab/II/2021,” kata Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi yang memimpin sidang tersebut, Senin (22/2/2021).
Saipul Mbuinga dan Suharsi Igirisa adalah pemenang dalam Pilkada 2020 dengan raihan suara sebanyak 37.190.
Nasir menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, di mana tugas DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pemberhentian.
Untuk itu, kata dia, DPRD Pohuwato bersama pemerintah daerah melakukan penandatanganan berita acara tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pohuwato.
“Menetapkan, mengusulkan pengangkatan saudara Saipul A Mbuinga dan saudari Suharsi Igirisa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato dengan masa jabatan tahun 2021-2026,” ucap Sekretaris Dewan DPRD Pohuwato, Mahyudin Ahmad, saat membacakan surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pohuwato Tahun 2020.
Discussion about this post