Kriminal
Polres Sinjai Tangkap Pengguna Sabu di Bulupoddo

Kronologi, Makassar – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun Barang II, Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sabtu (20/2/2021).
Dalam kesempatan itu, aparat mengamankan pria berinisial AH yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut dibeli dengan uang tunai seharga Rp1.700.000 milik pria berinisial KN, pada 18 Februari 2021.
Melansir Terkini.id, kronologis penangkapan terjadi pada Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah pelaku di Dusun Barang II, Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, telah ditangkap KN (24). KN yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap atas pengembangan dari AH.
Saat penangkapan, KN di dalam kamar usai mengkonsumsi sabu. Saat itu juga diamankan berupa satu set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan pirexnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar milik KN dan ditemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu di bawah kasur. Selain itu juga ditemukan dua saset kristal bening ukuran kecil yang diduga sabu di dalam dompet warna coklat milik KN.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya, yang telah dibeli dengan menggunakan uang miliknya bersama AH. Ia bersama barang buktinya kemudian diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu saset kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diduga sabu, dua saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, satu buah bong lengkap dengan pipet dan pirex, satu buah sendok takar sabu, 16 lembar plastik klip/bening kosong, satu buah sumbu kompor sabu, dua buah korek api gas dan satu buah dompet warna coklat.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia pun mengimbau kepada publik, khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing yang bermanfaat,” ujar Iwan.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tandasnya.
Editor: Zulhamdi Source: terkini.id
-
Regional5 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional7 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional7 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline7 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Regional5 hari ago
Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun
-
Headline6 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional6 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional7 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum