Kronologi, Gorontalo – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten tersebut bukan untuk pembangunan jalan. Hamim menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atas terdakwa Asri Wahyuni Banteng.
Menurut Hamim, seharusnya RTRW dijadikan panduan untuk melakukan pembangunan. Untuk itu, menurutnya, perlu ada harmonisasi antara RTRW kabupaten dengan provinsi.
“Keterpaduan. Biar saling support. Kan tujuannya kan untuk rakyat juga. Tapi di dalam ingatan kami ini di RTRW Bone Bolango itu bukan kawasan untuk pembangunan jalan, tidak masuk,” kata Hamim usai dimintai keterangan menjadi saksi, Kamis (18/2/2021).
Ia mengungkapkan, RTRW di Kabupaten Bone Bolango adalah pemukiman, pertanian dan persawahan warga. Sehingga, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bonebol tidak mungkin mengubah fungsi tersebut.
“Karena sawah-sawah produktif. Kalau di Bone Bolango itu ada Perda perlindungan lahan, larangan alih fungsi lahan persawahan untuk menjadi beralih fungsi,” ucapnya.
Hamim menjelaskan, pihaknya selama ini terus menjaga ketahanan pangan warga. Salah satunya, kata dia, dengan tidak mengubah lahan pertanian tersebut untuk fungsi yang lainnya.
“Makanya tadi saya bilang perlu ada keterpaduan, harmonisasi antara RTRW provinsi dengan Kabupaten Bone Bolango,” kata dia.
Saat ditanya apakah proyek GORR tersebut melanggar Perda, Hamim enggan memberikan komentar.
“Ya Anda terjemahkan sendiri lah,” ucapnya.
“RTRW ini kan dievaluasi setiap lima tahun, bisa saja lebih cepat menyesuaikan dengan kebutuhan, tantangan dan juga visi-misi kepala daerah,” lanjut Hamim.
Terkait dengan dirinya tidak dilibatkan meskipun namanya masuk dalam SK Gubernur sebagai anggota tim persiapan, Hamim menilai hal itu bisa saja karena pemerintah provinsi ingin mempercepat proyek tersebut.
“Sepertinya pemerintah provinsi ini mungkin ingin cepat ya, maka langsung ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan di kami hanya ada pemberitahuan saja,” ungkap Hamim.
“Makanya tadi masalah hal-hal teknis berapa luasan kami tidak tahu, berapa ganti rugi juga kami tidak pernah diberi tahu, kami juga tidak pernah hadir di lapangan untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post