Minggu, April 11, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Pilkada Kabgor, MK Tolak Gugatan Rustam-Dicky dan Tonny-Daryatno

REDAKSI by REDAKSI
17/02/2021
in Regional
DPC PPP Kabgor Surati DPP, Nelson-Hendra Belum Final?

Kronologi, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan pasangan calon Rustam HS Akili-Dicky Gobel dan Tonny S Junus dan Daryatno Gobel dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2/2021) pagi.

Menurut Ketua MK, yang memimpin sidang tersebut, Arief Hidayat, perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Rustam-Dicky dan gugatan perkara nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dari Tonny-Daryatno tidak bisa diterima lantaran dalil-dalil pemohon tersebut tidak relevan.

“Adapun dalil-dalil pemohon lainnya oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukan keterkaitannya dengan perolehan hasil,” kata Arief di ruang sidang pleno MK.

Arief mengatakan, hakim konstitusi telah membaca dan mendengar keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Selain itu juga memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon dan pihak terkait.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hakim dengan merujuk pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 10 2016, maka mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon a quo. Oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.

“Dan terkait mengenai kedudukan hukum pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” sambung Arief.

Ia menjelaskan, dalil-dalil pemohon tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka MK tidak mempertimbangkannya.

“Seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016. Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU a quo, sehingga mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi ketentuan Pasa 158 ayat (2) huruf b UU 10 2016 dan melanjutkan,” jelas Arief.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kata Arief, meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016.

“Maka dalam amar putusan, mengadili, satu menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Dua, menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tandas Arief.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zulhamdi
Tags: Hendra HemetoNelson PomalingoSengketa PilkadaSidang MK
alterntif text
Previous Post

Kejati Gorontalo Ajukan Keberatan Atas Putusan Praperadilan Kasus Bank Sulutgo

Next Post

MK Tolak Laporan Paslon Ber-Iman Terkait Pelanggaran di Pilkada Pohuwato

Related Posts

Layanan Endoskopi Kini Hadir di RSUD Dunda Limboto

Layanan Endoskopi Kini Hadir di RSUD Dunda Limboto

08/04/2021
Bupati Nelson Minta Pendampingan dalam Pengelolaan Dana PEN

Bupati Nelson Minta Pendampingan dalam Pengelolaan Dana PEN

06/04/2021
Cegah Virus Covid-19, Bupati Nelson Bentuk Satgas di Kabupaten Gorontalo

Hari Nelayan ke-74, Nelson: Semoga Pahlawan Protein Bangsa Berkembang dengan Baik

06/04/2021
Salat Jumat Perdana di Kabgor Jelang Penerapan New Normal

Pemda Kabgor Bolehkan Warga Tarawih Berjemaah di Masa Pandemi, Tapi…

05/04/2021
Next Post
MK Tolak Laporan Paslon Ber-Iman Terkait Pelanggaran di Pilkada Pohuwato

MK Tolak Laporan Paslon Ber-Iman Terkait Pelanggaran di Pilkada Pohuwato

Edhy Prabowo Akan Mundur dari Kabinet Jokowi dan Waketum Gerindra

Edhy Prabowo dan Juliari Didesak Hukuman Mati, Ini Kata KPK

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Said Aqil Terima Jabatan Komisaris KAI, Said Didu: Jadi Tertawaan Publik

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Kantongi Gaji Rp20 Juta/Bulan, Anies: PNS DKI Tak Punya Alasan untuk Korupsi

    716 shares
    Share 286 Tweet 179

TERKINI

Erick Thohir Ingin Pertashop Jadi Salah Satu Basis Penguatan Ekonomi Umat

Erick Thohir Ingin Pertashop Jadi Salah Satu Basis Penguatan Ekonomi Umat

by REDAKSI
11/04/2021
0

Update 11 April: Bertambah 4.127, Corona RI Jadi 1.566.995 Kasus

Update 11 April: Bertambah 4.127, Corona RI Jadi 1.566.995 Kasus

by REDAKSI
11/04/2021
0

Jokowi Masuk Surga?

Jokowi Masuk Surga?

by REDAKSI
11/04/2021
0

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

by REDAKSI
11/04/2021
0

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

by REDAKSI
11/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved