Kronologi, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan pasangan calon Rustam HS Akili-Dicky Gobel dan Tonny S Junus dan Daryatno Gobel dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2/2021) pagi.
Menurut Ketua MK, yang memimpin sidang tersebut, Arief Hidayat, perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Rustam-Dicky dan gugatan perkara nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dari Tonny-Daryatno tidak bisa diterima lantaran dalil-dalil pemohon tersebut tidak relevan.
“Adapun dalil-dalil pemohon lainnya oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukan keterkaitannya dengan perolehan hasil,” kata Arief di ruang sidang pleno MK.
Arief mengatakan, hakim konstitusi telah membaca dan mendengar keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Selain itu juga memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon dan pihak terkait.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hakim dengan merujuk pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 10 2016, maka mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon a quo. Oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
“Dan terkait mengenai kedudukan hukum pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” sambung Arief.
Ia menjelaskan, dalil-dalil pemohon tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka MK tidak mempertimbangkannya.
“Seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016. Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU a quo, sehingga mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi ketentuan Pasa 158 ayat (2) huruf b UU 10 2016 dan melanjutkan,” jelas Arief.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kata Arief, meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016.
“Maka dalam amar putusan, mengadili, satu menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Dua, menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tandas Arief.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post