Kronologi, Pohuwato – KPU Kabupaten Pohuwato masih menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato terkait hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali menjelaskan, salinan keputusan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato terpilih.
“Jadi pasca dibacakan putusan tadi, nantinya kita akan memperoleh salinan putusan dari MK, itu yang menjadi dasar kita melakukan penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali, Rabu (17/2/2021).
Setelah menerima salinan putusan, KPU diberi waktu lima hari untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Hanya saja Rinto mengaku belum mengetahui kapan salinan tersebut akan dikirim.
“Sejak menerima salinan itu, kita diberi batas waktu 5 hari. Yang pasti batas waktu 5 hari kita akan maksimalkan,” tegasnya.
“Kita belum tahu, karena itu masih di MK. Yang pasti itu yang menjadi dasar kita,” tutup Rinto.
Penulis: Surdin Editor : Yakub MK
Discussion about this post