Kronologi, Pohuwato – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak laporan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Iwan S Adam – Zunaidi Z Hasan (Ber-Iman) terkait dugaan pelanggaran hasil Pilkada Pohuwato 2020 yang dilakukan Saipul A Mbuinga – Suharsi Igirisa (SMS).
Hal tersebut berdasarkan surat putusan MK dengan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Tahun 2020.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Manahan MP Sitompul, menyatakan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Hakim Manahan, Rabu (17/2/2021).
Dengan begitu, kata Manahan, dalam pokok perkara MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK berwenang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam waktu yang ditentukan oleh perundang-undang, eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Penulis: Surdin Editor : Zulhamdi
Discussion about this post