Kronologi, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, tidak hadir di Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi atas terdakwa perkara Kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Ibrahim dan Farid Siradju.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, Rusli Habibe tidak bisa hadir lantaran ada agenda yang bersamaan dengan jadwal sidang tersebut.
“Yang bersangkutan kemarin memberitahukan bahwa ada acara yang bersamaan, terus minta agar diagendakan Minggu depan. Nanti kita agendakan Minggu depan,” kata Anto, Selasa (16/2/2021).
JPU, kata Anto, memastikan akan melakukan pemanggilan kembali, dan berharap pekan depan datang untuk menjadi saksi.
“Kita berharap seperti itu. Karena memang saksi adalah merupakan kewajiban warga negara untuk memberi kesaksian di persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan empat orang untuk menjadi saksi atas terdakwa kasus GORR Ibrahim dan Farid Siradju, namun yang hadir hanya tiga orang.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post