Kronologi, Gorontalo – Jaksa Agung kembali mengganti posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo di saat belum tuntasnya kasus proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 tahun 2021, Kajati Gorontalo, Jaja Subagja, dirotasi dan ditunjuk sebagai Kajati di Riau.
“Dan penggatinya adalah Bapak Risal Nurul Fitri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kasipenkum, Mohammad Kasad, Senin (15/2/2021).
Selain Kajati, kata Kasad, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP-IV-128/C/02/2012, juga dilakukan rotasi jabatan terhadap asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Tata Usaha (KTU), maupun koordinator di lingkup Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Antara lain Asintel Kejati (Puji Triasmoro), Asdatun Kejati (Erwin Panjaitan), KTU (Eben Neser Silalahi) dan Koordinator Intel pada Kejati Gorontalo (Agus Wirawan Eko Saputro), serta Kajari Kota Gorontalo (Suwanda) dan Kajari Boalemo (Bertinus Haryadi Nugroho),” ungkap Kasad.
Ia menjelaskan, rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan proses mutasi yang biasa. Hal itu, menurutnya, juga merupakan kesesuaian/pemenuhan dari kebutuhan oleh institusi Kejaksaan RI.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post