Regional
Pemprov Gorontalo Diduga Gunakan Dana Bansos 2019 untuk Kepentingan Pileg

Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo diduga menggunakan dana bantuan sosial (bansos) 2019 untuk kepentingan pemilihan legislatif (Pileg). Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Adhan Dambea.
Dia menjelaskan, setelah Deprov Gorontalo mempelajari ternyata belanja bansos tersebut totalnya berjumlah Rp255 miliar yang telah dimasukkan di BPK.
“Sesuai hasil audit BPK itu Rp202 miliar. Makanya saya katakan, ke mana ini yang Rp53 miliar,” tanya Adhan, Rabu (10/2/2021).
Adhan menegaskan bahwa apa yang disampaikan itu bukan hanya klaim. Bahkan, pada September 2020 dirinya juga mengirimkan surat ke TAPD dengan tembusan Ketua dan Wakil DPRD Provinsi serta Kejaksaan Tinggi untuk meminta penjelasan terkait dana tersebut.
“Meminta penjelasan yang Rp53 miliar ini, tapi saya tidak pernah disahuti oleh pemerintah,” ucapnya.
Adhan melanjutkan, dirinya kembali menyurati yang kedua kalinya pada Oktober dengan materi yang sama. Bahkan, kata Adhan, sudah tiga kali menyurati namun tidak pernah ada balasan.
“Tidak pernah ada penjelasan pemerintah. Mungkin mereka menganggap saya tidak masuk tim Banggar. Tetapi, perlu harus mungkin pemerintah lebih belajar lagi soal undang-undang,” katanya.
Adhan mengungkapkan, dari dana Rp53 miliar itu yang diberikan secara tunai berjumlah Rp8,6 miliar. Apalagi, menurutnya, kejadian itu bertepatan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Itu yang saya minta penjelasan. Nama-nama yang terima uang ini mana. Ini yang tidak dijelaskan oleh pemerintah,” ujar dia.
“Boleh saya menduga bahwa ini termasuk digunakan untuk kepentingan Pileg,” kata dia.
Setelah mendapat petunjuk BPK, lanjut Adhan, 10 hari yang lalu dirinya juga telah menyurati pimpinan Deprov Gorontalo dan seluruh fraksi untuk meminta BPK melakukan audit.
“Tapi sampai sekarang tidak disikapi oleh pimpinan dewan. Sampai sekarang belum ada jawaban DPRD,” lanjutnya.
Adhan menegaskan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Gorontalo tidak menjadi jaminan bahwa daerah tersebut bersih dari korupsi.
“Itu GORR Rp43 miliar. Sudah berapa tahun WTP ini. Pencuri uang rakyat ini jalan terus kan. Perlu diduga bahwa ini pemeriksaan juga tidak betul, ada kongkalikong di dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
-
Regional6 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional7 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional7 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional7 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas
-
Regional5 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan5 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi