Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan maklumat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.
Maklumat Bupati Gorontalo Nomor: 360 / BPBD / 051 / 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Gorontalo itu dikeluarkan lantaran masih menyebarnya virus corona di wilayah tersebut.
Dalam maklumat itu, Bupati Nelson akan memberlakukan jam malam atau pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari yaitu mulai pukul 21:00 Wita hingga 04:00 Wita. Maklumat ini berlaku dari hari ini, Rabu (10/2/2021) hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Bagi yang melakukan tindakan yang bertentangan dari maklumat itu, maka pihak berwenang akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
Juru Bicara Pemkab Gorontalo, Haris Tome, mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Melalui pesan WhatsApp kepada Kronologi.id, Haris juga mengaku butuh peran dari semua masyarakat untuk mencegah bersama penyebaran Covid-19 ini.
“Bisa saja kita semua tidak percaya dengan adanya virus ini, tapi faktanya virus itu terus menyebar ke banyak orang,” kata Haris.
Penulis: Dani Editor : Zulhamdi
Discussion about this post