Rabu, April 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Mendagri Diminta Segela Lantik Wabup Bekasi H Akhmad Marjuki

REDAKSI by REDAKSI
05/02/2021
in Megapolitan
Mendagri Diminta Segela Lantik Wabup Bekasi H Akhmad Marjuki

H Akhmad Marjuki (tengah) dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022./Ist


Kronologi, Bekasi — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diminta untuk segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi periode 2017-2022.

Mendagri sebelumunya, dapat kiriman surat yang berisikan somasi mengenai desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang.

H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku,” poin dalam surat Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH, yang menyatakan dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih.

Didalam surat yang didapat dari Redaksi, Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bawah persoalan timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, dalam surat Tim Kuasa Hukum ini, karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui”dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Didalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Hal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran Kemendagri.

Hanya saja, didalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Kemendagri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Hal tersebut telah melanggar hukum dengan mencederai Hak Konstitusi dan Hak Demokrasi H. Akhmad Marjuki yang secara sah telah terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kemendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bupati BekasiH Akhmad MarjukiMendagri Tito Karnavian
alterntif text
Previous Post

Eks Relawan AHY-Sylvi Akan Deklarasi Dukung Moeldoko Jadi Ketum Demokrat

Next Post

Saran dan Masukannya Sering Diabaikan, Epidemiolog Kecewa pada Pemerintah

Related Posts

Kebijakan Tak Jelas, Epidemiolog Minta Pemprov DKI Tak Ikuti PPKM Mikro

Kebijakan Tak Jelas, Epidemiolog Minta Pemprov DKI Tak Ikuti PPKM Mikro

09/02/2021
Mendagri Tito Wajib Meminta Gubernur Anies Terbitkan Pergub APBD 2021

Mendagri Tito Wajib Meminta Gubernur Anies Terbitkan Pergub APBD 2021

10/12/2020
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Biarkan Kerumunan

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Biarkan Kerumunan

04/12/2020
Kemendagri Akui Inmen Tak Bisa Copot Kepala Daerah

Kemendagri Akui Inmen Tak Bisa Copot Kepala Daerah

22/11/2020
Next Post
Saran dan Masukannya Sering Diabaikan, Epidemiolog Kecewa pada Pemerintah

Saran dan Masukannya Sering Diabaikan, Epidemiolog Kecewa pada Pemerintah

Soal Rencana Kudeta AHY, Demokrat: Moeldoko Sudah Ditegur Jokowi

Soal Rencana Kudeta AHY, Demokrat: Moeldoko Sudah Ditegur Jokowi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Protes Kemenangannya Dibatalkan, Calon Kades Ini Ajukan RDP ke DPRD Kabgor

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

TERKINI

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

by REDAKSI
21/04/2021
0

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved