Kronologi, Gorontalo – Ali Muhktar Polapa, warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo secara tegas membantah telah menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.
Pernyataan itu disampaikan Ali menyusul uraian permohonan (posita) yang disampaikan pengacara RA-DG, Salahudin Pakaya, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo di Mahkamah Konstitusi pada (27/1/2021).
“Saya berani bersumpah, bahwa saya tidak menggunakan hak suara dua kali,” tegas Ali, Minggu (31/1/2021).
Ali juga mengaku jika sejak awal ia tidak mengatuhui jika namanya disebut-sebut dalam sidang sengketa perselisihan suara Pilkada. Informasi baru ia ketahui saat disampaikan kakak kandungnya Amirudin Polapa.
“Jujur saja, saya juga kaget mendengar itu dari kakak saya. Disampaikan nama saya disebut-sebut dalam sidang di MK tentang sengketa Pilkada. Makanya saya tegaskan kembali, itu tidak benar,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, pada hari pencoblosan menggunakan hak suara sebagai warga Negara di tempat pemungutan suara (TPS) 1, Lingkungan 1, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto.
“Di TPS 1 tempat saya memilih, abis itu saya langsung ke Jakarta,” jelas staf Dinas PU-PR Provinsi Gorontalo ini.
Ia menambahkan, sejak pindah domisili dari warga Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo pada tahun 2010 selalu menggunakan hak suara dengan baik.
“Saya tahun 2010 pindah ke Kabupaten Gorontalo karena alasan menikah, di sini saya gunakan hak suara saya dengan baik,” tutup Ali
Sebelumnya, dalam uraian permohonan (posita) yang disampaikan Salahudin Pakaya pengacara RA-DG di MK nama Ali Muhktar Polapa tercatat memilih dua kali pada Pilkada 9 Desember 2020.
Penulis: Even Makanoneng Editor : M Irfan
Discussion about this post