Connect with us

Regional

Alasannya Sudah Kuat, KPK Harus Segera Take Over Kasus GORR dari Kejati Gorontalo

Published

on

Alasannya Sudah Kuat, KPK Harus Segera Take Over Kasus GORR dari Kejati Gorontalo 31

Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai landasan yang cukup mengambil alih perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Landasan hukumnya sudah jelas yaitu Perpres 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di Pasal 9, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan dan Polri,” kata Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman saat dihubungi Kronologi.id, Jumat (29/1/2021).

Jajang menjelaskan, kasus ini sudah berlarut dan mendapat perhatian publik yang mana dugaan korupsinya cukup besar. Kemudian, kecenderungan Kejati Gorontalo tidak serius dalam menangani kasus GORR juga menjadi penguat bagi KPK untuk mengambil alih kasus.

“Belum lagi fakta lain dugaan korupsi mencapai Rp 43,3 miliar ditambah lambannya penanganan oleh Kejati Gorontalo yang hanya sanggup menetapkan 4 orang tersangka,” tuturnya.

Alasannya Sudah Kuat, KPK Harus Segera Take Over Kasus GORR dari Kejati Gorontalo 32

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman. (ist)

Dalam perkembangannya, lanjut Jajang, diduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melindungi aktor utama dalam kasus korupsi GORR ini.

Dia mengingatkan, jika penanganan kasus GORR tetap dalam ritme yang lambat dan bahkan berhenti di empat tersangka, akan menjadi pertanyaan besar bagi publik.

“Publik bisa menganggap kalau Kejati Gorontalo kemasukan angin. Maka dari itu KPK sebaiknya memainkan perannya saat ini dengan mengambil alih kasus korupsi GORR,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK membeberkan alasan bagaimana agar perkara kasus tindak pidana korupsi (TPK) bisa diambil alih oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Direktur Koordinator Sulawesi (Korsul) IV KPK, Asep Rahmat Suwanda, pengambilalihan suatu kasus telah diatur khusus dalam Undang-Undang KPK.

Pernyataan Asep ini berkaitan dengan adanya dorongan agar KPK bisa turun tangan untuk mengungkap kasus GORR bila Kejati Gorontalo lamban dalam menuntaskannya.

Alasan pertama, KPK bisa mengambil alih jika perkara itu mendapat perhatian masyarakat. Kedua, KPK baru bisa turun tangan jika perkara tersebut dalam penanganannya berlarut-larut. Adapun yang ketiga, yakni bila ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganannya.

“Kalau itu terbukti, terpenuhi, KPK dapat mengambil alih sepanjang itu merupakan kewenangan KPK. Bahwa itu dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, Itu memang ranah KPK,” kata Asep, Kamis (28/1/2021).

Penulis: Nando
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 48
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 50
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 52
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 54
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 56
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 58
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 60
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 62
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler