Regional
Alasannya Sudah Kuat, KPK Harus Segera Take Over Kasus GORR dari Kejati Gorontalo

Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai landasan yang cukup mengambil alih perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Landasan hukumnya sudah jelas yaitu Perpres 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di Pasal 9, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan dan Polri,” kata Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman saat dihubungi Kronologi.id, Jumat (29/1/2021).
Jajang menjelaskan, kasus ini sudah berlarut dan mendapat perhatian publik yang mana dugaan korupsinya cukup besar. Kemudian, kecenderungan Kejati Gorontalo tidak serius dalam menangani kasus GORR juga menjadi penguat bagi KPK untuk mengambil alih kasus.
“Belum lagi fakta lain dugaan korupsi mencapai Rp 43,3 miliar ditambah lambannya penanganan oleh Kejati Gorontalo yang hanya sanggup menetapkan 4 orang tersangka,” tuturnya.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman. (ist)
Dalam perkembangannya, lanjut Jajang, diduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melindungi aktor utama dalam kasus korupsi GORR ini.
Dia mengingatkan, jika penanganan kasus GORR tetap dalam ritme yang lambat dan bahkan berhenti di empat tersangka, akan menjadi pertanyaan besar bagi publik.
“Publik bisa menganggap kalau Kejati Gorontalo kemasukan angin. Maka dari itu KPK sebaiknya memainkan perannya saat ini dengan mengambil alih kasus korupsi GORR,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan bagaimana agar perkara kasus tindak pidana korupsi (TPK) bisa diambil alih oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Direktur Koordinator Sulawesi (Korsul) IV KPK, Asep Rahmat Suwanda, pengambilalihan suatu kasus telah diatur khusus dalam Undang-Undang KPK.
Pernyataan Asep ini berkaitan dengan adanya dorongan agar KPK bisa turun tangan untuk mengungkap kasus GORR bila Kejati Gorontalo lamban dalam menuntaskannya.
Alasan pertama, KPK bisa mengambil alih jika perkara itu mendapat perhatian masyarakat. Kedua, KPK baru bisa turun tangan jika perkara tersebut dalam penanganannya berlarut-larut. Adapun yang ketiga, yakni bila ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganannya.
“Kalau itu terbukti, terpenuhi, KPK dapat mengambil alih sepanjang itu merupakan kewenangan KPK. Bahwa itu dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, Itu memang ranah KPK,” kata Asep, Kamis (28/1/2021).
Penulis: Nando
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas