Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan bagaimana agar perkara kasus tindak pidana korupsi (TPK) bisa diambil alih oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Direktur Koordinator Sulawesi (Korsul) IV KPK, Asep Rahmat Suwanda, pengambilalihan suatu kasus telah diatur khusus dalam Undang-Undang KPK.
Pernyataan Asep ini berkaitan dengan adanya dorongan agar KPK bisa turun tangan untuk mengungkap kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) bila Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lamban dalam menuntaskannya.
“KPK itu hanya bisa mengambil alih kalau yang pertama, perkara itu mendapat perhatian masyarakat,” kata Asep, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: MAKI Pastikan Akan Kawal Dugaan Korupsi GORR Hingga Akhir
Kemudian alasan kedua, lanjut Asep, KPK baru bisa turun tangan jika perkara tersebut dalam penanganannya berlarut-larut. Adapun yang ketiga, yakni bila ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganannya.
“Nah kalau itu terbukti, terpenuhi, KPK dapat mengambil alih sepanjang itu merupakan kewenangan KPK. Bahwa itu dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, Itu memang ranah KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Asri Wahjuni Banteng, Josep Panjaitan, berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mampu membongkar pelaku utama yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,3 miliar tersebut.
Baca juga: KPK Diharapkan Turun Tangan bila Kejati Tak Mampu Ungkap Pelaku Utama Kasus GORR
Jika tidak, kata Josep, maka dirinya berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak mampu membongkar siapa saja yang terlibat dalam Kasus GORR ini, maka kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti aliran dana dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan GORR,” kata Josep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Penulis: Hamdi Editor : Zulhamdi
Discussion about this post