Kamis, Maret 4, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Terkait GORR, KPK Beberkan Alasan Kasus TPK Bisa Diambil Alih

REDAKSI by REDAKSI
28/01/2021
in Regional
Terkait GORR, KPK Beberkan Alasan Kasus TPK Bisa Diambil Alih

Direktur Korsul IV KPK, Asep Rahmat Suwanda. Foto: Hamdi.


Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan bagaimana agar perkara kasus tindak pidana korupsi (TPK) bisa diambil alih oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Direktur Koordinator Sulawesi (Korsul) IV KPK, Asep Rahmat Suwanda, pengambilalihan suatu kasus telah diatur khusus dalam Undang-Undang KPK.

Pernyataan Asep ini berkaitan dengan adanya dorongan agar KPK bisa turun tangan untuk mengungkap kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) bila Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lamban dalam menuntaskannya.

“KPK itu hanya bisa mengambil alih kalau yang pertama, perkara itu mendapat perhatian masyarakat,” kata Asep, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: MAKI Pastikan Akan Kawal Dugaan Korupsi GORR Hingga Akhir

Kemudian alasan kedua, lanjut Asep, KPK baru bisa turun tangan jika perkara tersebut dalam penanganannya berlarut-larut. Adapun yang ketiga, yakni bila ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganannya.

“Nah kalau itu terbukti, terpenuhi, KPK dapat mengambil alih sepanjang itu merupakan kewenangan KPK. Bahwa itu dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, Itu memang ranah KPK,” tandasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Asri Wahjuni Banteng, Josep Panjaitan, berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mampu membongkar pelaku utama yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,3 miliar tersebut.

Baca juga: KPK Diharapkan Turun Tangan bila Kejati Tak Mampu Ungkap Pelaku Utama Kasus GORR

Jika tidak, kata Josep, maka dirinya berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak mampu membongkar siapa saja yang terlibat dalam Kasus GORR ini, maka kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti aliran dana dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan GORR,” kata Josep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Penulis: Hamdi
Editor : Zulhamdi
Tags: Kasus Korupsi di GorontaloKejaksaan Tinggi GorontaloKPK
alterntif text
Previous Post

Pemkab Gorontalo akan Permudah Investasi di Sektor Pariwisata

Next Post

Minta Diperbaiki, Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

Related Posts

Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jamper Ingatkan Kejati Gorontalo soal Kasus yang Mandek

03/03/2021
Sekjen Barikade 98 Apresiasi Keberanian Erick Thohir Gandeng KPK

Sekjen Barikade 98 Apresiasi Keberanian Erick Thohir Gandeng KPK

03/03/2021
14 Bulan Jadi Buron, KPK Meyakini Harun Masiku Ada di Indonesia

14 Bulan Jadi Buron, KPK Meyakini Harun Masiku Ada di Indonesia

02/03/2021
Usai Lantik Kepala Daerah, Gubernur Sulsel Nurdin Di-OTT KPK Jumat Malam

Usai Lantik Kepala Daerah, Gubernur Sulsel Nurdin Di-OTT KPK Jumat Malam

27/02/2021
Next Post
Minta Diperbaiki, Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

Minta Diperbaiki, Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

Menunggu Langkah Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Proyek Fiktif Pengendalian Banjir

Polda Gorontalo Didatangi KPK, Ada Apa?

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    Bacakan Sumpah Mubahalah Soal Km 50, TP3: Mudah-mudahan Allah Melaknat Mereka

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Demokrat Curiga Ada ‘Campur Tangan’ Kekuasaan Dibalik Rencana KLB

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU KH.Said Aqil Jadi Komisaris di PT KAI

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Virus Corona B117 Masuk Indonesia, Pakar: Enggak Bisa Dicegah

    124 shares
    Share 50 Tweet 31

TERKINI

Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jamper Ingatkan Kejati Gorontalo soal Kasus yang Mandek

by REDAKSI
03/03/2021
0

Corona B117 Masuk RI, Komisi IX DPR: Pintu Masuk Indonesia Longgar

Corona B117 Masuk RI, Komisi IX DPR: Pintu Masuk Indonesia Longgar

by REDAKSI
03/03/2021
0

Seorang Warga Bonebol Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos Kota Gorontalo

Seorang Warga Bonebol Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos Kota Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved