Kronologi, Pohuwato – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon (paslon) di Pilkada Pohuwato, Iwan Adam-Zunaidi Hasan (Beriman). Menurut calon Wakil Bupati Pohuwato, Zunaidi Hasan, jadwal selanjutnya tinggal menunggu persidangan.
“Ada (jadwalnya), tanggal 2 Februari 2021. Ini ada di MK ini,” kata Zunaid kepada Kronologi.id, Rabu (27/1/2021).
Zunaid mengaku, dirinya hadir di gedung MK untuk mendengarkan pembacaan laporan yang telah disampaikan pada Desember 2020.
“Tadi itu pembacaan laporan bahwa diterima atau ditolak. Alhamdulillah untuk Pohuwato diterima,” ucapnya.
Ia menjelaskan, gugatan di MK itu adalah terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi saat Pilkada 2020 kemarin, seperti money politics atau politik uang dan yang lainnya.
Zunaid meminta para pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga keamanan daerah sambil menunggu hasil dari gugatan paslon tersebut.
“Meminta kepada seluruh masyarakat Pohuwato khususnya para pendukung kami agar tetap berjuang, dan menjaga keamanan daerah yang kita cintai,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasangan Beriman melakukan gugatan ke MK pada 18 Desember 2020 dengan nomor APP: 28/PAN-MK/AP3/12/2020. Paslon tersebut meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pohuwato tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada 2020.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post