Kronologi, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo hari ini, Rabu (27/1/2021). Agenda acara diawali pemeriksaan pendahuluan tentang pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Gorontalo 2020.
Pantauan Kronologi.id dalam live streaming youtube resmi MK, tercatat perkara yang disidangkan adalah nomor 48, 52, 56, 63/PHP.BUP-XIX/2021. Acara dimulai sejak pukul 08.00 hingga berakhir pukul 10.00 WIB.
Setelah mendengarkan pepitum dari pemohon, pasangan Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto ditetapkan sebagai pihak terkait.
‘’Saya menetapkan untuk perkara 48/PHP.BUP-XIX/2021 Profesor Nelson dan pasangannya ditetapkan sebagai pihak terkait,” kata hakim konstitusi, Arief Hidayat, Rabu (27/1/2021).
Arief melanjutkan, jadwal sidang perkara 48/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Februari pukul 08.00 WIB pekan depan. Kemudian pengumuman pada sidang tersebut juga dianggap sebagai undangan resmi.
‘’Tidak ada undangan tertulis lagi. Pengumuman atau penyampaian dalam persidangan dianggap undangan resmi sehingga sudah diketahui termasuk oleh pihak terkait,’’ jelas Arief.
Dalam sidang lanjutan nanti, agenda pertama adalah mendengarkan jawaban termohon. Kemudian yang kedua mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dan ketiga mendengarkan keterangan Bawaslu.
“Agenda ini akan diikuti dengan pengesahan alat bukti dari pemohon yang belum disahkan serta pengesahaan alat bukti dari yang akan menyampaikan keterangan,” ucap Arief.
Dalam rangka menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19, ia mengingatkan agar seluruh materi dimasukkan terlebih dahulu guna sterilisasi dengan menyampaikan ke paniteraan.
“Tetapi dalam hari kerja. Hari Sabtu dan Minggu tidak boleh,” tandas Arief.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post