Minggu, April 11, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Rasisme Pigai, Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Jadi Tersangka

REDAKSI by REDAKSI
26/01/2021
in Nasional
Kasus Rasisme Pigai, Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Jadi Tersangka

Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan./Ist


Kronologi, Jakarta — Kasus ujaran rasisme Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai naik ke tingkat penyidikan.

Ambroncius Nababan, yang disidik dengan konsep Presisi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada pers, Selasa (26/1/2021).

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis. Itu adalah salah contoh konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim pada Senin, 25 Januari, malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius.

Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.

“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulis Ambroncius.

Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Ambroncius Nababan sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

“Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis,” kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1/2021)

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Ambroncius NababanBareskrim PolriNatalius PigaiPapuaRasisme
alterntif text
Previous Post

Penjelasan DPRD Terkait Kelanjutan Interpelasi Bupati Gorut

Next Post

KPK Telisik Uang Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg

Related Posts

Ajaib Belum Ada Tersangka, Sampai Kapan?

Ajaib Belum Ada Tersangka, Sampai Kapan?

06/04/2021
Nama Ahok Disebut dalam Surat Wasiat Terduga Teroris Zakiah Aini

Namanya Disebut dalam Wasiat Zakiah Aini, Begini Respons Ahok

01/04/2021
Nama Ahok Disebut dalam Surat Wasiat Terduga Teroris Zakiah Aini

Nama Ahok Disebut dalam Surat Wasiat Terduga Teroris Zakiah Aini

01/04/2021
Hebat Pigai Membuat Ciut Nyali Urusan Papua

Bangkrutnya 30 Juta UMKM, Tanda-tanda Tsunami Pengangguran Melanda Indonesia

30/03/2021
Next Post
KPK Telisik Uang Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg

KPK Telisik Uang Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg

Besok, Jokowi Lantik Listyo jadi Kapolri

Besok, Jokowi Lantik Listyo jadi Kapolri

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Said Aqil Terima Jabatan Komisaris KAI, Said Didu: Jadi Tertawaan Publik

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Kantongi Gaji Rp20 Juta/Bulan, Anies: PNS DKI Tak Punya Alasan untuk Korupsi

    716 shares
    Share 286 Tweet 179

TERKINI

Jokowi Masuk Surga?

Jokowi Masuk Surga?

by REDAKSI
11/04/2021
0

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

by REDAKSI
11/04/2021
0

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

by REDAKSI
11/04/2021
0

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Saleh Daulay: Seolah Ada Kesalahan Besar

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Saleh Daulay: Seolah Ada Kesalahan Besar

by REDAKSI
11/04/2021
0

Pelni Larang Ceramah Ramadhan, Anwar Abbas Pertanyakan Keberadaan Wapres Ma’ruf Amin

Pelni Larang Ceramah Ramadhan, Anwar Abbas Pertanyakan Keberadaan Wapres Ma’ruf Amin

by REDAKSI
11/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved