Kamis, April 15, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Anggota DPR Kabgor Meradang, Minta Negara Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

REDAKSI by REDAKSI
26/01/2021
in Regional
Kritik Pemerintah, Anggota DPRD Kabgor: Penyaluran APD dan Sembako Harus Adil

Anton AN Ahmad, Anggota DPRD Kab. Gorontalo./Kronologi


Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi II Bidang Kepemudaan dan Sosial Masyarakat DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton AN Ahmad, meradang lantaran banyak terjadinya korupsi di tengah bencana Covid-19. Ia pun meminta negara segera terapkan hukuman mati bagi koruptor.

Melalui akun media sosial Facebook pribadinya, ia menilai sudah sepantasnya seorang koruptor dihukum mati oleh negara. Sebab, menurutnya, tindakan korupsi telah merusak citra negara.

“Boleh ini negara terapkan dulu hukuman mati bagi para koruptor.
So tlalu skali eh di tengah-tengah Covid-19, mana lagi banyak bencana di awal tahun, rakyat susah cari uang, ini dorang bo enak nyolong uang rakyat. #koruptorhukummati,” tulis Anton, Selasa (26/1/2021).

Beragam komentar warganet pun mewarnai unggahan politisi Gerindra dari Fraksi Hanura-Gerindra ini. Akun Siskawati Ali misalnya memberi komentar setuju jika hukuman mati diberikan kepada para koruptor.

“Setuju pak. Hukuman mati p drg para koruptor. Pemakan hak rakyat dengan uang yang haram,” tulis Siskawati.

“Mantap. Baru ini anggota DPR yang suka hukuman mati untuk para koruptor,” balas akun Femy Tahir.

“Lain kali kasih minum racun tikus jo para koruptor,” tulis akun Isa Mohamad.

Hukuman mati kepada para koruptor ternyata tak sepenuhnya disetujui warganet. Andi Andriansyah malah menolak dihukum mati dengan menyarankan agar mereka ditabrak mobil.

“Jangan dihukum mati, nanti akhir episodenya nda seru. Minimal ketabrak mobil dan sekarat dulu,” kata Andi.

Untuk diketahui, hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Ayat (2) dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zulhamdi
Tags: DPRD Kabupaten Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Pengamat: Gerindra-PDIP Akan Berkoalisi Melawan Anies

Next Post

Demokrat Usul Presidential Treshold 0 Persen

Related Posts

Tingkatkan PAD, PDIP Ingin Tarif PBB Dievaluasi

Tingkatkan PAD, PDIP Ingin Tarif PBB Dievaluasi

11/04/2021
22 Usulan Program DPRD Dicoret Pemerintah, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kabgor

22 Usulan Program DPRD Dicoret Pemerintah, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kabgor

02/04/2021
Rp 60 Miliar untuk RS Boliyohuto, DPRD ke Dinas Kesehatan: Jangan Seperti Kemarin

Rp 60 Miliar untuk RS Boliyohuto, DPRD ke Dinas Kesehatan: Jangan Seperti Kemarin

02/04/2021
Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Kabgor Dimulai

Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Kabgor Dimulai

30/03/2021
Next Post
Demokrat Usul Presidential Treshold 0 Persen

Demokrat Usul Presidential Treshold 0 Persen

Nelson Pomalingo Ucapkan Terima Kasih Kepada Dandim 1314 Gorut

Nelson Pomalingo Ucapkan Terima Kasih Kepada Dandim 1314 Gorut

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Lima Fraksi DPRD Gorontalo Setuju Isi Kekosongan Wabup, Hanya Demokrat Kukuh Menolak

    Susul PKS, Fraksi Nasdem dan Demokrat Ikut Setuju Hak Angket Bupati Gorontalo

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Epidemiolog UI: Penurunan Kasus Corona di Indonesia Cuma Sementara

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Rombak Kabinet, Relawan Jokowi Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Layak Diganti

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • BPOM: 71,4 Persen Relawan Uji Vaksin Nusantara Alami KTD

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Bukan Karena Makeup, 3 Zodiak Ini Memang Cantik Luar Dalam

    213 shares
    Share 85 Tweet 53

TERKINI

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

by REDAKSI
15/04/2021
0

Waspada, Gorontalo akan Dilanda Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan, Ini Penyebabnya

Waspada, Gorontalo akan Dilanda Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan, Ini Penyebabnya

by REDAKSI
14/04/2021
0

Hari Patriotik, Syam T Ase: Jangan Hanya Seremonial

Polemik Hibah KONI, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabgor

by REDAKSI
14/04/2021
0

Sebaran 7.903 Pasien Baru Corona per 29 Desember: DKI 2.056, Jabar 1.329, Jateng 1.056

Daerah Zona Kuning/Hijau Covid-19 tanpa Swab Patut Dipertanyakan

by REDAKSI
14/04/2021
0

Polemik Vaksin Nusantara, Pakar: Peran BPOM Sangat Krusial

Polemik Vaksin Nusantara, Pakar: Peran BPOM Sangat Krusial

by REDAKSI
14/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved