Kronologi, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengaku akan mengkaji terkait wacana interpelasi terhadap Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dalam kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,3 miliar.
Wacana interpelasi terhadap Gubernur Rusli sebelumnya dilontarkan mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Ia meminta agar seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo bersatu dan mengajukan hak interpelasi terhadap Rusli.
Namun, menurut Paris, dirinya belum bisa memberikan komentar terkait hal itu lantaran masih wacana.
“Kita akan kaji. Belum ada masuk, jadi saya belum bisa berpendapat (soal) itu. Kita lihat saja bagaimana. Kan ini baru wacana, kita hargai pendapatnya (Adhan Dambea) dan kita akan lihat sesuai mekanisme yang ada,” kata Paris di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (25/1/2021).
Paris mengaku menghargai pendapat Adhan tersebut. Ia pun memastikan akan mendiskusikan hal tersebut dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya.
“Nanti kita bicarakan bagaimana mekanismenya, bagaimana yang terbaik. Kita akan hargai semua pendapat,” ujarnya.
Untuk diketahui, keberadaan Paris di Pengadilan Tipikor Gorontalo adalah untuk menjadi saksi dalam kasus GORR. Namun, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 pekan depan.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post