Kamis, Februari 25, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

KPAI Sebut Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Berjilbab Tak Hargai Keberagaman

REDAKSI by REDAKSI
23/01/2021
in Headline, Nasional
KPAI Sebut Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Berjilbab Tak Hargai Keberagaman

Kronologi, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi intoleransi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kasus yang viral di medsos itu tidak akan terjadi bila pihak sekolah memahami aturan dalam Permendikbud 82/ 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Di samping menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

“Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Merespons kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di SMKN 2 Padang, KPAI memberikan lima rekomendasi.
Pertama, pihak sekolah diduga kuat melanggar UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 39/1999 tentang HAM.

Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut menurut Retno, bisa dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA.

Menurut Retno, aturan itu mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi. Karena, dipaksa menggunakan jilbab padahal siswi tersebut bukan seorang muslim.

Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sumbar untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah.

“Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera,” tegasnya.

Kedua, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan kepada stakeholder pendidikan di wilayahnya, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.

Ketiga, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, secara masif ke dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kemudian dilanjutkan sosialisasi kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya,” ujarnya.

Keempat, KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

Sebab, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Kelima, KPAI mengapresiasi para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah. Baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

“Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” tukasnya.

Penulis: Tio
Tags: HijabKPAISiswi Non Muslim
alterntif text
Previous Post

4 Zodiak yang Tak Mudah Jatuh Cinta, Tapi Paling Setia

Next Post

Ada Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Pakar Hukum Pertanyakan Peran OJK

Related Posts

Diduga Depresi karena Belajar Online, Siswi di Tangerang Meninggal

Diduga Depresi karena Belajar Online, Siswi di Tangerang Meninggal

18/11/2020
KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Gorontalo Dinonaktifkan dari ASN

Ada Siswa Meninggal, KPAI Minta Perbaiki Sistem Pembelajaran Daring

02/11/2020
KPAI: 171 Pelajar yang Ikut Demo 20 Oktober Ditangkap Polisi

KPAI: 171 Pelajar yang Ikut Demo 20 Oktober Ditangkap Polisi

21/10/2020
KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Gorontalo Dinonaktifkan dari ASN

KPAI Minta Pelajar yang Ikut Demo Tak Diancam Sulit Dapat SKCK

15/10/2020
Next Post
Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

Ada Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Pakar Hukum Pertanyakan Peran OJK

BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Meningkat hingga Februari

BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Meningkat hingga Februari

Discussion about this post

TERPOPULER

  • BMKG: Malam Ini Hujan Lebat Akan Guyur Sejumlah Wilayah RI

    BMKG: Malam Ini Hujan Lebat Akan Guyur Sejumlah Wilayah RI

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Soroti Pelantikan 13 Pejabat DKI, Pengamat: Ada yang Aneh

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ketua Demokrat Blora Akui Dukung KLB untuk Lengserkan AHY

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Buat Istri Hati-hati Jika Memiliki 3 Sifat Ini, Suami Bisa Kabur

    234 shares
    Share 94 Tweet 59

TERKINI

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

by REDAKSI
25/02/2021
0

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

by REDAKSI
25/02/2021
0

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

by REDAKSI
24/02/2021
0

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

by REDAKSI
24/02/2021
0

Kiai Ma’ruf Harus Jujur, Akui Jokowi Kejam ke Rakyat Miskin

Wapres Amin Ingin Anggaran di Kementerian dan Lembaga untuk Papua Disatukan

by REDAKSI
24/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved