Kronologi, Gorontalo – Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank SulutGo Cabang Limboto.
Menurut dia, sebaiknya kejaksaan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi untuk disidik. Karena, menurutnya, kasus kredit macet yang diduga dikucurkan tidak sesuai aturan itu merupakan bentuk kejahatan perbankan sehingga prosesnya juga menggunakan UU Perbankan.
“Kejahatan perbankan sudah diatur di UU itu, bukan menggunakan UU Antikorupsi kendati ada kerugian keuangan negara di dalamnya,” kata Deswerd, Sabtu (23/1/2021).
Pendapat aktivis antikorupsi itu disampaikan menyusul diterimanya permohonan praperadilan tiga tersangka kredit macet bank SulutGo oleh PN Limboto, pekan lalu. Mereka yang terdiri dari pengusaha dan pegawai bank itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp23 miliar tersebut.
“Kejaksaan harus berbesar hati untuk menerima putusan tersebut, dan tidak memaksakan melanjutkan penyidikan baru dengan menetapkan orang yang sama sebagai tersangka karena hasilnya akan tetap sama,” pesan Deswerd.
“Sebaiknya kejaksaan meminta polisi untuk menyidik kasus ini toh nanti juga akan kembali ke mereka untuk penuntutan,” tambah Deswerd.
Bila sampai kasus ini diserahkan ke polisi, kata dia, maka yang disidik adalah para direksi bank. Karena, menurutnya, direksi bank adalah yang berwenang memutuskan kredit di atas Rp1 miliar, bukan pegawai bawahan atau pengusaha.
Adapun selebihnya, kata dia, yang lain juga akan disidik bila ada bukti kuat ikut terlibat.
“Penghitungan kerugian nanti juga harus dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena kewenangannya yang luas, bukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” tutup Deswerd.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post