Senin, Maret 8, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

GCW Saran Kejati Gorontalo Serahkan Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo ke Polisi

REDAKSI by REDAKSI
23/01/2021
in Regional
Kejati Gorontalo Didesak Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi GORR

Deswerd Zougira, Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW). (Ist)


Kronologi, Gorontalo – Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank SulutGo Cabang Limboto.

Menurut dia, sebaiknya kejaksaan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi untuk disidik. Karena, menurutnya, kasus kredit macet yang diduga dikucurkan tidak sesuai aturan itu merupakan bentuk kejahatan perbankan sehingga prosesnya juga menggunakan UU Perbankan.

“Kejahatan perbankan sudah diatur di UU itu, bukan menggunakan UU Antikorupsi kendati ada kerugian keuangan negara di dalamnya,” kata Deswerd, Sabtu (23/1/2021).

Pendapat aktivis antikorupsi itu disampaikan menyusul diterimanya permohonan praperadilan tiga tersangka kredit macet bank SulutGo oleh PN Limboto, pekan lalu. Mereka yang terdiri dari pengusaha dan pegawai bank itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp23 miliar tersebut.

“Kejaksaan harus berbesar hati untuk menerima putusan tersebut, dan tidak memaksakan melanjutkan penyidikan baru dengan menetapkan orang yang sama sebagai tersangka karena hasilnya akan tetap sama,” pesan Deswerd.

“Sebaiknya kejaksaan meminta polisi untuk menyidik kasus ini toh nanti juga akan kembali ke mereka untuk penuntutan,” tambah Deswerd.

Bila sampai kasus ini diserahkan ke polisi, kata dia, maka yang disidik adalah para direksi bank. Karena, menurutnya, direksi bank adalah yang berwenang memutuskan kredit di atas Rp1 miliar, bukan pegawai bawahan atau pengusaha.

Adapun selebihnya, kata dia, yang lain juga akan disidik bila ada bukti kuat ikut terlibat.

“Penghitungan kerugian nanti juga harus dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena kewenangannya yang luas, bukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” tutup Deswerd.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zulhamdi
Tags: Bank SulutGoGorontalo Corruption WatchKejaksaan Tinggi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

Next Post

BMKG Minta Warga Sulawesi Tenggara Waspada Potensi Gempa

Related Posts

Perkuat Kerja Sama, Bupati Pohuwato Kunjungi Pusat Bank SulutGo di Manado

Perkuat Kerja Sama, Bupati Pohuwato Kunjungi Pusat Bank SulutGo di Manado

05/03/2021
Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jamper Ingatkan Kejati Gorontalo soal Kasus yang Mandek

03/03/2021
Perkara Bansos Bonebol, Begini Kata Kejati Gorontalo

Jaksa Disarankan Gandeng Polisi Panggil Paksa Gubernur Rusli Habibie

23/02/2021
Dua Kabupaten di Gorontalo Liburkan Siswa Sekolah, Gubernur Rusli: Belum Ada Koordinasi ke Saya

Mangkir Sidang Korupsi GORR, Rusli Harus Jadi Contoh Pemimpin Taat Hukum

23/02/2021
Next Post
BMKG Minta Warga Sulawesi Tenggara Waspada Potensi Gempa

BMKG Minta Warga Sulawesi Tenggara Waspada Potensi Gempa

Warga 2 Desa Keluhkan Jalan Rusak, Roman Nasaru: Bupati Pernah Janji

Roman Nasaru: Pejabat Antikorupsi adalah Pahlawan Masa Kini

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

    Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Takut Kader Membelot ke Kubu KLB Demokrat, AHY Gelar Konsolidasi Maraton

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Mantan Calon Mertua Minta Anak Jokowi Kembalikan Kunci Mobil & STNK Anaknya

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Jika Pemerintah Sahkan KLB ‘Gerombolan Hantu’, Demokrat Bakal Tempuh Jalur Hukum

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Pengamat ke SBY: Musuh Terbesar adalah Teman Terdekat

    218 shares
    Share 87 Tweet 55

TERKINI

SBY, Moel dan AHY, Hikmah Dibalik Konflik Partai Demokrat

SBY, Moel dan AHY, Hikmah Dibalik Konflik Partai Demokrat

by REDAKSI
07/03/2021
0

Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY

by REDAKSI
07/03/2021
0

3 Zodiak Berhati Mulia, Hidup Penuh Keberkahan

3 Zodiak Berhati Mulia, Hidup Penuh Keberkahan

by REDAKSI
07/03/2021
0

Update 7 Maret: Bertambah 5.826, Corona di RI Jadi 1.379.622 Kasus

Update 7 Maret: Bertambah 5.826, Corona di RI Jadi 1.379.622 Kasus

by REDAKSI
07/03/2021
0

Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi KLB Demokrat

Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi KLB Demokrat

by REDAKSI
07/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved