Kronologi, Jakarta — LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan selamat atas terpilihnya Kapolri baru Jendral Listyo Sigit, apalagi dengan makalah polisi yang presisi. Menurutnya, jika benar dilaksanakan, Institusi kepolisian akan mengalami kemajuan.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta Jenderal Listyo Sigit betul-betul mewujudkan janji bahwa kepolisian tidak akan “tajam ke bawah dan tumpul keatas”.
“Tolong Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya dapat segera diselesaikan laporan polisinya. Kresna Life gagal bayar diakhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp6.4 triliun dengan 6000 an nasabah, dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp15 triliun, di mana hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm,” ujar Alfin Lim.
Sebab, dalam LP yang diadukan LQ, Laporan Polisi para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.
LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk menjadi kuasa hukum para korban Kresna Life dan Indosurya oleh para korban melalui surat kuasa resmi.
Informasi yang LQ dapatkan terhadap laporan polisi, bahwa dibentuk satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life.
Tetapi informasi yang beredar Satgas ini justru malah kontra produktif karena semua LP di daerah, polda-polda setempat di tarik ke mabes dan akhirnya mandek.
Contohnya LP Indosurya klien LQ yang ditarik Mabes Bareskrim “mandek” tanpa ada perkembangan sama sekali dan tidak pernah ada update dari kepolisian, padahal semestinya berdasarkan Perkap, penyidik seharusnya minimal 1 kali dalam sebulan memberikan kabar perkembangan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP).
“Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan SP2HP untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan.
Alvin Lim, menjelaskan bahwa istilah “mandek” dalam kasus Indosurya 1 adalah ketika Henry Surya sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun tidak ditahan, tetapi juga kasus tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan.
Apabila dalam LP korban lainnya HS sudah dijadikan tersangka, kenapa dalam LP yang diadukan LQ dengan kejadian yang sama (hanya beda pelapor) tidak ada kemajuan dan tindaklanjut?
“Harus ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini. Pidana itu pisau nya adalah “penahanan badan”, atau kurungan badan, apabila Tersangka tidak ditahan dan kasus “mandek” di kepolisian (tidak dilanjutkan ke penuntutan jaksa) maka apa gunanya pidana?,” ucapnya.
Lebih lanjut, Advokat Alvin Lim mengatakan, pihaknya akan angkat 2 jempol apabila Kapolri yang baru bisa melaksanakan apa yang diucapkan pada uji “Fit and proper” di DPR bahwa akan tajam ke atas pula.
Tidak hanya tajam ke bawah, dengan segera mengusut para terlapor kasus Kresna Life. Bapak Kapolri yang terhormat, klien saya sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di Rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair.
Laporan polisi sudah kami lakukan, namun infonya ada oknum petinggi POLRI yang membekingi sehingga dibentuk Satgas dan laporan polisi mandek.
Para oknum terlapor Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo, Kurniadi Sastrawinata, Gatot Budianto dan Hotbonar Sinaga menikmati hidup dari Kresna Life sedangkan para pemegang polis yang menjadi korban di mana uangnya tidak dikembalikan hingga kini sudah ada yang meninggal dan banyak yang sakit parah dan dirawat.
“Bapak Kapolri yang terhormat, sungguh mulia kata-kata bapak dan bagaikan angin surga ditelinga kami kuasa hukum para korban Investasi Bodong. Kami tunggu bukti pelaksanaan janji bapak, segera atensi Laporan Polisi para korban, tangkap dan tahan oknum yang terbukti bersalah, sita asetnya agar nanti kami bisa mintakan hakim untuk dikembalikan ke para korban,” katanya menambahkan.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post