Kamis, Februari 25, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Turut Terlibat, Terdakwa Kasus GORR Minta Prof Winarni Monoarfa Ikut Bertanggung Jawab

REDAKSI by REDAKSI
20/01/2021
in Headline, Regional
Turut Terlibat, Terdakwa Kasus GORR Minta Prof Winarni Monoarfa Ikut Bertanggung Jawab

Screenshot catatan Asri Banteng.


Kronologi, Gorontalo – Mantan Sekretaris Daerah Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Winarni Monoarfa, diminta ikut bertanggungjawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Winarni Monoarfa kini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Hubungan antar Lembaga Pusat dan Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terdakwa kasus GORR, Asri Wahjuni Banteng, menjelaskan, dalam proses pelaksanaan proyek GORR mulai tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan melibatkan banyak unsur OPD dan personil, dan ini adalah pekerjaan tim. Karenanya, Asri mempertanyakan yang lainnya kenapa tak diusut?

“Ibu Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS, juga turut melakukan pembayaran selama saya tidak melakukan tugas, beliau juga harus turut bertanggung jawab,” pinta Asri lewat tulisan tanggannya yang diterima Kronologi.id, Rabu (20/1/2021).

Asri menegaskan, jika sebagai anggota pelaksana pengadaan tanah untuk proyek GORR dituntut untuk bertangungg jawab terhadap tugas, dirinya meminta seluruh anggota pelaksana pengadaan yang nama-namanya terdapat dalam SK, juga harus ikut bertanggungjawab.

“Jika benar ada kerugian negara para pemilik lahan yang mengaku sebagai pemilik lahan dan penerima ganti rugi yang totalnya sejumlah Rp 43. 356. 992. 000,- harus ikut bertanggungjawab,” ujarnya.

Dia juga menilai, dari 4 orang tersangka yang ditetapkan, baru 3 orang yang dilimpahkan pada tahap penunutasan. Sampai saat ini 1 (satu) orang tersangka belum dilimpahkan, dengan alasan belum lengkap berkasa perkaranya.

“Saya merasa dalam perkara ini banyak kejanggalan ada oknum-oknum yang dilindungi dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangak pada tanggal 27 Juni 2019 tetapi hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP terbit nanti tanggal 11 Desember 2019. Ada selang waktu 6 bulan dari penetapan saya sebagai tersangka,” tuturnya.

Berikut tulisan lengkap Asri Wahjuni Banteng:

Bismillah…
Assalamualaikum. wr. wb

Para wartawan media cetak, media elektronik dan online.

Sehubungan dengan dakwaan yang disampaiakn kepada saya Dra. Asri Wahjuni Bateng, ME, dihadapan majelis Hakim saya menyampaikan tanggapan saya yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Proses pelaksanaan pembebasan lahan GORR telah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan berpedoman pada Perpres No 71 tahun 2012 yang tahapannya Sbb:

a) tahapan perencanaan tahun 2012
b) tahapan persiapan tahun 2013
c) tahapan pelaksanaan tahun 2014-2017
d) tahapan penyerahan.

Saya mulai bertugas sebagai kepala Biro Pemerintahan tanggal 19 Juni 2014, menggantikan Drs. Ahmad Syaus (Alm). Dengan adanya pergantian Kepala Biro Pemerintahan dilaksanakan juga pergantian/perubahan anggota pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kepala Kantor BPN Wilayah Gorontalo selaku ketua pelaksana.

Pada saat itu tahapan untuk pengadaan tanah pembangunan jalan GORR sementara berproses tahapan pelaksanaan. Saya tidak terlibat dan tidak mengikuti tahapan perencanaan dan tahapan persiapan dan awal tahapan pelaksanaan.

2. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah GORR saya tidak pernah mempunyai niat dan keinginan untuk melakukan tidakan korupsi dan saya tidak menerima dan mendapatkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan korupsi tersebut.

a) Saya melaksanakan cuti ibadah haji selama 40 hari terhitung tanggal 29 September 2014. Pada saat itu kegiatan pengadaan tanah adalah pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan pembayaran ganti rugi di beberapa desa di Kecamatana Telaga dan Telaga Biru.

Dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Prof. Dr. Hj. Winarni Monoarfa, MS, sebagai pengguna anggarana (PA). Pada saat itu juga dibentuk tim pendamping Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan Lingkar Luar Gorontalo (GORR) di Provinsi Gorontalo. SK tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ibu Prof. Dr Winarni Monoarfa, MS, yang diketuai oleh asisten bidang pemerintahan.

b) Pada tanggal 28 Februari 2016 s/d 1 Oktober 2016, saya mengikuti pendidikan Lemhanas di Jakarta. Sejak tanggal 4 April s/d 1 Oktober 2016 pendidikan dilaksanakan secara terus menerus dan Plh adalah Bapak Drs. Anies Naki, MM, yang juga sebagai asisten Bidang Pemerintahan. Selama saya mengikuti Lemhanas pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Ibu Sekretaris Daerah Prof. Dr. Ir. Hj. Winarmi Monoarfa, MS.

4. Selaku anggota pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan GORR saya tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi, karena Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bapak Ir. Gabriel Triwibawa kepada Satgas A dan Satgas B, seluruh anggota Satgas A dan B, adalah pegawai BPN.

Hasil pekerjaan Satgas A dan B tidak diserahkan kepada saya tetapi kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Anggota-anggota Pelaksana Pengadaan Tanah berasal dari unsur-unsur BPN, pihak Pemprov, unsur Pemda kabupaten yang dilintasi jalan GORR, dan para camat serta kepala desa/lurah lokasi pembebasan lahan GORR.

5. Sebagai KPA saya didakwa tidak melakukan validasi dalam pemberian ganti kerugian. Dalam hal pengadaan lahan pemberian ganti kerugian berdasarkanValidasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ka. BPN)

Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen kepemilikan (SPPF)

Validasi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah an di disposisi ke Asisten Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum dan diteruskna ke Biro Pemerintahan.

Di Biro Pemerintahan, validasi tersebut akan di proses sesuai mekanisme secara berjenjang oleh PPTK tahun 2014 Sdr. Ibrahim Utiarahman, tahun 2015-2016 Sdr. Sri Wahyuni Dg. Matona.

Pembayaran dilakukan secara non tunai langsung ke rekening pemilik lahan. Batas, waktu sejak masuknya validasi sampai ke rekening pemilik lagan adalah 7 hari.

6. Program pembebasan lahan GORR adalah salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukan program pribadi Asri Wahjuni Banteng.

Dalam proses pelaksanaanya mulai tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan melibatkan banyak unsur OPD dan personil, ini adlah pekerjaan tim. Dimana yang lainnya.

– Ibu Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, Ms, juga turut melakukan pembayaran selama saya tidak melakukan tugas, beliau juga harus turut bertanggungjawab.

– Jika saya sebagai anggota Pelaksana pengadaan tanah dituntut untuk bertangungg jawab terhadap tugas sebagai anggota pelaksana pengadaan, saya minta seluruh anggota pelaksana pengadaan yang nama-namanya terdapat dalam SK tersebut harus ikut bertanggungjawab juga.

– Jika benar ada kerugian negara para pemilik lahan yang mengaku sebagai pemilik lahan dan penerima ganti rugi yang totalnya sejumlah Rp 43. 356. 992. 000,- harus ikut bertanggungjawab.

– Dari 4 orang tersangka yang baru ditetapkan, baru 3 orang yang dilimpahkan pada tahap penunutasan. Sampai saat ini 1 (satu) orang tersangka belum dilimpahkan, dengan alasan belum lengkap berkasa perkaranya.

Saya merasa dalam perkara ini banyak kejanggalan ada oknum-oknum yang dilindungi dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangak pada tanggal 27 Juni 2019 tetapi hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP terbit nanti tanggal 11 Desember 2019. Ada selang waktu 6 bulan dari penetapan saya sebagai tersangka.

Semoga dalam penyelesaian masalah ini bisa berjalan secara objektif dan seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum.

Gorontalo, Januari 2021

ttd
Dra. Asri Wahjuni Banteng, ME

Penulis: Nando
Tags: Asri BantengGorontalo Outer Ring RoadKorupsi GORRWinarni Monoarfa
alterntif text
Previous Post

Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Bos Gilingan Padi Dipolisikan

Next Post

Syarif Mbuinga Ingin Seluruh Warga Pohuwato Mau Divaksin

Related Posts

Satgas dari BPN Akui Tak Miliki Data Awal untuk Ganti Rugi Lahan GORR ke Warga

Satgas dari BPN Akui Tak Miliki Data Awal untuk Ganti Rugi Lahan GORR ke Warga

23/02/2021
Tiga Kades Beberkan soal Ganti Rugi Lahan Kasus GORR di Desanya

Tiga Kades Beberkan soal Ganti Rugi Lahan Kasus GORR di Desanya

23/02/2021
Hamzah Minta PTT di Gorut Prioritas Putra Daerah

Diduga Beri Keterangan Palsu, Hamzah Sidik Bakal Serahkan Dokumen Keterlibatan Ridwan ke Penegak Hukum

15/02/2021
Pengacara: Keterangan Winarni Buktikan Asri Banteng Tidak Korupsi dalam Kasus GORR

Pengacara: Keterangan Winarni Buktikan Asri Banteng Tidak Korupsi dalam Kasus GORR

12/02/2021
Next Post
Syarif Mbuinga Ingin Seluruh Warga Pohuwato Mau Divaksin

Syarif Mbuinga Ingin Seluruh Warga Pohuwato Mau Divaksin

Gelar Perjanjian Kerja, Bupati Gorut Ancam Potong Tunjangan bagi Pejabat

Gelar Perjanjian Kerja, Bupati Gorut Ancam Potong Tunjangan bagi Pejabat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • BMKG: Malam Ini Hujan Lebat Akan Guyur Sejumlah Wilayah RI

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Soroti Pelantikan 13 Pejabat DKI, Pengamat: Ada yang Aneh

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Ketua Demokrat Blora Akui Dukung KLB untuk Lengserkan AHY

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Buat Istri Hati-hati Jika Memiliki 3 Sifat Ini, Suami Bisa Kabur

    247 shares
    Share 99 Tweet 62

TERKINI

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

by REDAKSI
25/02/2021
0

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

by REDAKSI
25/02/2021
0

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

by REDAKSI
24/02/2021
0

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

by REDAKSI
24/02/2021
0

Kiai Ma’ruf Harus Jujur, Akui Jokowi Kejam ke Rakyat Miskin

Wapres Amin Ingin Anggaran di Kementerian dan Lembaga untuk Papua Disatukan

by REDAKSI
24/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved