Rabu, Maret 3, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

DPO Jual Beli Villa di Bali Dipenjara, Hartati: Terima Kasih Jaksa Agung

REDAKSI by REDAKSI
20/01/2021
in Nasional
DPO Jual Beli Villa di Bali Dipenjara, Hartati: Terima Kasih Jaksa Agung

Kronologi, Jakarta – Hartati, pemilik villa di Bali, yang menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Surat itu berisi ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung atas telah dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap 5 orang terpidana kasus jual beli villa di Bali yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas perhatian dan kepedulian yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah, rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam keselamatan saya dalam perjuangan mempertahankan hak dan milik alm. Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan. Thanks Godfather,” bunyi surat Hartati, Rabu (20/1/2021).

Hartati yang mengaku single parent, karena suaminya sudah meninggal dunia, merasa bersyukur, Jaksa Agung berlaku adil kepada dirinya. Setidaknya, warisan almarhum suaminya untuk anak-anaknya bisa dipertahankan.

“Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan our hero, pahlawan kami, yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya. Allah mboten sare,” tulisya.

Sebagai informasi, Hartati adalah janda dari Alm. Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT. Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud. Hartati menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri yang telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar dan Bali Rich Villa Tuban Jawa Timur (yang ini adalah warisan dari orang tua Hartati sendiri).

Pada 30 Juni 2020, MA menguatkan Putusan PN Gianyar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan itu mengakhiri proses hukum pidana pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri. Namun, belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana.

Hartati kemudian menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung. Setelah surat dilayangkan, dalam waktu 9 hari, 5 terpidana DPO berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar.

Berikut surat terbuka Hartati yang salinannya diterima wartawan, Rabu (20/1/2021):

Denpasar, 18 Januari 2021

Kepada Yang Mulia
Bapak Jaksa Agung RI Bapak Dr. H.
Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H.
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No.1,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Surat Ucapan Terima Kasih Kepada Yang Mulia Jaksa Agung RI Bapak Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMAKASIH YANG SEBESAR- BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI atas telah dilaksanakannya EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP 5 ORANG TERPIDANA yang sudah menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu:

1. Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 557k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.

2. Terpidana Asral Bin H Muhamad Sholeh yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 555k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.

3. Terpidana Hartono, SH yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.

4. Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 535k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.

5. Terpidana Suryady alias Suryady Azis yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 544k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.

Saya beserta 3 anak juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta Tim Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah bekerja keras dengan sigap melakukan PENANGKAPAN dan berhasil MENGAMANKAN 5 orangTerpidana DPO dalam waktu 9 hari.

Saya telah mendapatkan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. BUKTI PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN di Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA. SUNGGUH SANGAT LUAR BIASA.

Perkara tindak pidana ini akibat PEMALSUAN SURAT Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI yang beraset BALI RICH Villa Ubud. Dimana hasil Laboratorium Forensik MABESPOLRI menyatakan TANDA TANGAN saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dan Perjanjian Jual beli Saham PT. BALI RICH Mandiri dinyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU. Sudah sangat jelas bahwa Surat Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri palsu dengan kata lain tidak pernah ada Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020, Tertulis Barang Buktiberupa 8 sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hartati.

Pengembalian tersebut telah dilakukan pada tanggal 9 November 2020. Surat berhargaberupa SERTIFIKAT adalah bukti kepemilikan yang sah secara Hukum. Tetapi para Narapidana tetap bersikukuh menguasai properti dengan berbagai macam trik ingin MEMILIKI dengan menghalalkan segala cara.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung untuk tetap membantu mengawasi pelaksanaan eksekusi properti di kembalikan kepada saya. Sudah 5 tahun para narapidana menikmati hasil operasional dari properti tersebut yang telah diganti nama menjadi Ashoka Tree Resort.

Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam KESELAMATAN saya dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm. Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME). Thx GODFATHER.

Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan OUR HERO, PAHLAWAN kami. Yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya. ALLAH MBOTEN SARE.

Wassalamualaikum

Hormat saya,
Korban & Pencari Keadilan

HARTATI beserta 3 anak

Tembusan:
1.YTH Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo
2.YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
3.YTH Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
4.YTH Bapak Kemenkumham
5.Arsip.

Penulis: Tio
Tags: DPO Jual Beli Villa di BaliKejaksaan Agung
alterntif text
Previous Post

Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

Next Post

Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Diterpa Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen

BPJS Ketenagakerjaan Diterpa Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen

19/01/2021
Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

19/01/2021
Jaksa Agung RI Lantik Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung RI Lantik Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

30/12/2020
KAI Minta Komisi Kejaksaan Usut Dugaan Hubungan Khusus Pinangki-Jaksa Agung

KAI Minta Komisi Kejaksaan Usut Dugaan Hubungan Khusus Pinangki-Jaksa Agung

28/12/2020
Next Post
Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

Usai Sebut Pendukung Nelson Pasukan Nasi Bungkus, Eman Mangopa Minta Maaf, Tapi?

4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya

4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Membelot Ikut Dorong KLB, Demokrat Kutuk Ketua Kader Muda Aswin Ali

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Selalu Menggairahkan, 3 Zodiak Ini Bisa Bikin Lawan Jenis Lemah Iman

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Demokrat Curiga Ada ‘Campur Tangan’ Kekuasaan Dibalik Rencana KLB

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

    165 shares
    Share 66 Tweet 41

TERKINI

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

PKS Lirik PPP untuk Koalisi di Pilgub Gorontalo

by REDAKSI
03/03/2021
0

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

Update 3 Maret: Bertambah 6.808, Corona RI Jadi 1.353.834 Kasus

by REDAKSI
03/03/2021
0

Cabut Perpres Miras, Bukti Jokowi Tak Anti Kritik

Cabut Perpres Miras, Bukti Jokowi Tak Anti Kritik

by REDAKSI
03/03/2021
0

Merasa Difitnah, Marzuki Alie Akan Laporkan AHY-Jubir Demokrat ke Bareskrim

Merasa Difitnah, Marzuki Alie Akan Laporkan AHY-Jubir Demokrat ke Bareskrim

by REDAKSI
03/03/2021
0

Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU KH.Said Aqil Jadi Komisaris di PT KAI

Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU KH.Said Aqil Jadi Komisaris di PT KAI

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved