Sabtu, Maret 6, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

REDAKSI by REDAKSI
19/01/2021
in Nasional
Polisi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dan Habib Rizieq

Pesta Raffi Ahmad, Ahok dan sejumlah selebriti./Ist


Kronologi, Jakarta — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat angkat suara ihwal perbedaan penanganan kasus kerumunan Rizieq Shihab dengan pesta Raffi Ahmad yang turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok dan sejumlah selebritas lainnya.

Tubagus menyebut jumlah massa dalam kedua kasus itu berbeda. Dalam kasus Rizieq, massa yang hadir melimpah hingga menutup ruas Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Sedangkan pesta yang dihadiri oleh Raffi diikuti oleh 18 orang dan digelar di sebuah rumah.

“Ya beda, kan yang satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah masa aja sudah beda. Jangan dibandingkan enggak equal-lah itu,” tutur Tubagus saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Atas dasar perbedaan jumlah kerumunan massa yang ditimbulkan itu, Tubagus menyampaikan bahwa kedua kasus tak bisa disamakan.

“Rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan,” ucap Tubagus.

Raffi Ahmad menghadiri acara pesta di rumah Ricardo Gelael di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1/2021). Ia diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepolisian sendiri tengah mengusut apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa acara itu hanya dihadiri oleh 18 orang. Selain itu, acara juga digelar tanpa undangan.

“Mereka itu orang-orang terdekat datang sendiri. Kayak kitalah mau ultah di-surprise-in lah,” Yusri dikutip dari cnnindonesia, Senin (18/1/2021).

Yusri menyebut penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemilik rumah.

Yusri mengklaim acara tersebut telah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ketat. Salah satunya dengan melakukan swab antigen bagi setiap tamu yang hadir ke rumah itu.

Tak hanya itu, Yusri juga menyatakan bahwa tak ditemukan unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara tersebut.

“Iya (proses hukum masih berjalan) nanti kami akan gelarkan,” ucapnya.

Banyak pihak kemudian membandingkan proses penanganan perkara ini dengan kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab.

Dalam kasus kerumunan massa itu, polisi menetapkan enam orang tersangka. Yakni, Rizieq, Harris Ubaidilah selaku Ketua Panitia, Ali Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan, Ahmad Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara serta Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Polisi lantas menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Sedangkan kelima tersangka lain hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: AhokHabib RizieqPesta Raffi AhmadPolri
alterntif text
Previous Post

Materi Gugatan RA-DG Diterima MK, Nelson-Hendra Tak Gentar

Next Post

Ahli Epidemiologi UNG: Orang yang Divaksin Masih Bisa Tertular Covid-19

Related Posts

Di Negeri Kartun, Orang Mati Jadi Tersangka

Di Negeri Kartun, Orang Mati Jadi Tersangka

05/03/2021
Dukung Menpora Gelar Liga 1, Guruh Tirta Minta Supoter Legowo Tak Datang ke Stadion

Dukung Menpora Gelar Liga 1, Guruh Tirta Minta Supoter Legowo Tak Datang ke Stadion

04/03/2021
6 Laskar FPI Ditetapkan jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Polisi ‘Ngawur’

6 Laskar FPI Ditetapkan jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Polisi ‘Ngawur’

04/03/2021
Jimly Asshiddiqy Salah Besar

Jimly Asshiddiqy Salah Besar

04/03/2021
Next Post
Ahli Epidemiologi UNG: Orang yang Divaksin Masih Bisa Tertular Covid-19

Ahli Epidemiologi UNG: Orang yang Divaksin Masih Bisa Tertular Covid-19

Satgas Covid: 108 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Corona

Satgas Covid: 108 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Corona

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Amien Rais: Anies yang Akan Menyelamatkan Indonesia

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Sambangi KPK, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 Triliun

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • 4 Zodiak yang Makin Tua Makin Terlihat Muda

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Jimly Asshiddiqy Salah Besar

    432 shares
    Share 173 Tweet 108

TERKINI

Kemenkumham Kaji Keabsahan Ketum Moeldoko Hasil KLB Demokrat

Kemenkumham Kaji Keabsahan Ketum Moeldoko Hasil KLB Demokrat

by REDAKSI
06/03/2021
0

Respons KLB Moeldoko, SBY: Darah Dingin, Benar-benar Tega

Respons KLB Moeldoko, SBY: Darah Dingin, Benar-benar Tega

by REDAKSI
06/03/2021
0

PKS Sesalkan Pemerintah Ujug-ujug Cabut Larangan Ekspor APD

Liberasi Investasi Sudah Kebablasan, DPR Desak Cabut Keseluruhan Perpres 10/2021

by REDAKSI
05/03/2021
0

Kejari Akan Panggil Enam Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Pohuwato

Kejari Akan Panggil Enam Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Pohuwato

by REDAKSI
05/03/2021
0

Sambutan Perdana Moeldoko Usai Ditetapkan Jadi Ketum di KLB Demokrat

Sambutan Perdana Moeldoko Usai Ditetapkan Jadi Ketum di KLB Demokrat

by REDAKSI
05/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved