Sabtu, Maret 6, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Tiga Tersangka Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo Menang di Praperadilan

REDAKSI by REDAKSI
18/01/2021
in Regional
Tiga Tersangka Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo Menang di Praperadilan

Kronologi, Gorontalo – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Limboto, Aminudin J Dunggio, memutuskan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT Bank SulutGo Cabang Limboto terhadal Hasna Usman, Albert Hanny Kaloh, dan Ariesandi Maksum tidak sah secara hukum.

“Menyatakan tindakan penyidikan perkara termohon I (Kejati Gorontalo) sehubungan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam modal investasi dan modal kerja sebesar Rp23 miliar kesemuanya tidak sah, dan tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Aminudin dalam pembacaan putusan, Senin (18/1/2021).

“Dan memulihkan nama para pemohon I, II, dan III atas hak dan martabatnya,” sambung Aminudin.

Aminudin menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo menurut hukum juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara atau daerah pemberian kredit dan investasi sebesar Rp23 miliar di Bank Sulutgo Cabang Limboto.

Untuk itu, kata dia, penetapan status tersangka terhadap ketiga orang itu adalah cacat formil karena tidak disertai alat bukti yang sah.

“Pasti ada yang puas dan tidak puas, tapi apa yang menjdi keputusan kami bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Aminudin.

Sementara itu, kuasa hukum tiga pemohon, Rulman I Tongkonusa, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim yang menerima permohonan tersebut.

“Dan ternyata hakim konsisten dengan sikapnya. Harapan kami pada sidang sebelumnya akhirnya terkabul. Hakim memutus sesuai fakta persidangan. Tetapi memang ada petitum kami yang ditolak soal permintaan penyitaan dan penggeledahan itu tidak sah serta meminta barang-barang sitaan dikembalikan,” tutur Rulman.

Ia meminta, termohon I segera menindaklanjuti keputusan hakim soal rehabilitasi penetapan ketiga kliennya tersebut.

“Karena status mereka bukan lagi tersangka,” ucap Rulman.

Di tempat yang sama, termohon I melalui Aspidsus Kejari Gorontalo, Farhan, tidak banyak memberi komentar saat dimintai tanggapannya.

“Tetap kita akan buat penyidikan kembali, itu aja ya,” kata Farhan singkat.

Terpisah, termohon II Kajari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengaku menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.

“Kami menghargai keputusan hakim. Namun keputusan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya. Artinya bisa dilakukan penyidikan kembali,” tutup Armen.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zulhamdi
Tags: Bank SulutGoKredit MacetPN Limboto
alterntif text
Previous Post

Dinkes DKI: Isolasi Mandiri di Rumah Sering Timbulkan Klaster Keluarga

Next Post

Cuaca Buruk, Pencarian Korban dan CVR Pesawat SJ 182 Dihentikan

Related Posts

Perkuat Kerja Sama, Bupati Pohuwato Kunjungi Pusat Bank SulutGo di Manado

Perkuat Kerja Sama, Bupati Pohuwato Kunjungi Pusat Bank SulutGo di Manado

05/03/2021
Kejati Gorontalo Didesak Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi GORR

GCW Saran Kejati Gorontalo Serahkan Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo ke Polisi

23/01/2021
Permudah Kafe Bayar Pajak, Pemkab Gorontalo Kerja Sama dengan Bank SulutGo

Permudah Kafe Bayar Pajak, Pemkab Gorontalo Kerja Sama dengan Bank SulutGo

20/01/2021
Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Bank Sulutgo Dimulai Hari Ini

Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Bank Sulutgo Dimulai Hari Ini

12/01/2021
Next Post
Cuaca Buruk, Pencarian Korban dan CVR Pesawat SJ 182 Dihentikan

Cuaca Buruk, Pencarian Korban dan CVR Pesawat SJ 182 Dihentikan

Usut Dugaan Pelanggaran Prokes Ahok, Haji Lulung Minta Polisi Tak Pilih Kasih

Usut Dugaan Pelanggaran Prokes Ahok, Haji Lulung Minta Polisi Tak Pilih Kasih

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Amien Rais: Anies yang Akan Menyelamatkan Indonesia

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Sambangi KPK, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 Triliun

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • 4 Zodiak yang Makin Tua Makin Terlihat Muda

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Jimly Asshiddiqy Salah Besar

    432 shares
    Share 173 Tweet 108

TERKINI

Wagub Ariza: Normalisasi Sungai di DKI Jangan Samakan dengan Provinsi Lain

Wagub Ariza: Normalisasi Sungai di DKI Jangan Samakan dengan Provinsi Lain

by REDAKSI
06/03/2021
0

DPR Dorong BI Bangun Sistem Keuangan Syariah yang Terintegrasi

Kasus Suap Pajak di Tengah Covid-19, Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

by REDAKSI
06/03/2021
0

SBY Serukan ‘Perang’ terhadap Ketum Moeldoko Kubu KLB Demokrat

SBY Serukan ‘Perang’ terhadap Ketum Moeldoko Kubu KLB Demokrat

by REDAKSI
06/03/2021
0

Seorang Pria Dibunuh di Kafe Pohon Cinta Marisa saat Mabuk

Seorang Pria Dibunuh di Kafe Pohon Cinta Marisa saat Mabuk

by REDAKSI
06/03/2021
0

Kemenkumham Kaji Keabsahan Ketum Moeldoko Hasil KLB Demokrat

Kemenkumham Kaji Keabsahan Ketum Moeldoko Hasil KLB Demokrat

by REDAKSI
06/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved