Kronologi, Gorontalo – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Limboto, Aminudin J Dunggio, memutuskan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT Bank SulutGo Cabang Limboto terhadal Hasna Usman, Albert Hanny Kaloh, dan Ariesandi Maksum tidak sah secara hukum.
“Menyatakan tindakan penyidikan perkara termohon I (Kejati Gorontalo) sehubungan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam modal investasi dan modal kerja sebesar Rp23 miliar kesemuanya tidak sah, dan tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Aminudin dalam pembacaan putusan, Senin (18/1/2021).
“Dan memulihkan nama para pemohon I, II, dan III atas hak dan martabatnya,” sambung Aminudin.
Aminudin menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo menurut hukum juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara atau daerah pemberian kredit dan investasi sebesar Rp23 miliar di Bank Sulutgo Cabang Limboto.
Untuk itu, kata dia, penetapan status tersangka terhadap ketiga orang itu adalah cacat formil karena tidak disertai alat bukti yang sah.
“Pasti ada yang puas dan tidak puas, tapi apa yang menjdi keputusan kami bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Aminudin.
Sementara itu, kuasa hukum tiga pemohon, Rulman I Tongkonusa, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim yang menerima permohonan tersebut.
“Dan ternyata hakim konsisten dengan sikapnya. Harapan kami pada sidang sebelumnya akhirnya terkabul. Hakim memutus sesuai fakta persidangan. Tetapi memang ada petitum kami yang ditolak soal permintaan penyitaan dan penggeledahan itu tidak sah serta meminta barang-barang sitaan dikembalikan,” tutur Rulman.
Ia meminta, termohon I segera menindaklanjuti keputusan hakim soal rehabilitasi penetapan ketiga kliennya tersebut.
“Karena status mereka bukan lagi tersangka,” ucap Rulman.
Di tempat yang sama, termohon I melalui Aspidsus Kejari Gorontalo, Farhan, tidak banyak memberi komentar saat dimintai tanggapannya.
“Tetap kita akan buat penyidikan kembali, itu aja ya,” kata Farhan singkat.
Terpisah, termohon II Kajari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengaku menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.
“Kami menghargai keputusan hakim. Namun keputusan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya. Artinya bisa dilakukan penyidikan kembali,” tutup Armen.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post