Sabtu, Februari 27, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Tegaskan Bukan Pelaku Utama Kasus GORR, Kuasa Hukum Minta Asri Banteng Dibebaskan

REDAKSI by REDAKSI
18/01/2021
in Regional
Sidang Keempat Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Ditunda

Terdakwa kasus korupsi GORR, Asri Banteng saat menghadiri sidang beberapa waktu lalu, (dok. kronologi.id)


Kronologi, Gorontalo – Kuasa terdakwa kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Asri Wahjuni Banteng, Josep Pandjaitan, menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama kasus tersebut.

Untuk itu, Josep meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo agar Asri Banteng dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal ini disampaikan Josep melalui keterangan tertulis pada agenda jawaban jaksa penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Asri Wahjuni Banteng di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (18/1/2021).

“Atas jawaban JPU terhadap eksepsi/keberatan yang penasihat hukum ajukan, kami tetap teguh pada eksepsi yang mana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo untuk membatalkan surat dakwaan JPU terhadap Dra. Asri Wahjuni Banteng,” kata Josep.

Selain itu, ia juga berharap agar majelis hakim mempertimbangkan secara cermat dan teliti berbagai fakta yuridis yang telah dijelaskan dalam eksepsi dan tidak terpengaruh terhadap opini-opini yang berkembang di luar konteks peradilan. Hal itu perlu agar bisa menerima eksepsi yang diajukan pada persidangan 11 Januari 2021 lalu.

Josep memastikan tidak akan mengajukan justice colaborator karena Asri Banteng bukan pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.

“Sebab orang yang mengajukan diri sebagai justice colaborator adalah merupakan pelaku tindak pidana tetapi bukan pelaku utama. Yang perlu dicatat, klien kami Dra. Asri Wahjuni Banteng bukan pelaku dan juga bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR,” tegasnya.

Ia meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo akan menerima/mengabulkan eksepsi sehingga peradilan ini tidak akan sampai pada pemeriksaan pokok perkara.

“Kami sampaikan kembali, agar pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk lebih cermat membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp43.356.992.000 berdasarkkan hasi audit dari BPKP,” kata dia.

Josep juga berharap agar proses penegakan hukum atas kasus pengadaan tanah GORR di Provinsi Gorontalo ini bisa berjalan dengan objektif dan seadil-adilnya tanpa pengecualian dan diskriminasi.

“Serta menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum (equality before the Law) sehingga adanya kepastian Hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang putusan sela.

Penulis: Hamdi
Editor : Zul
Tags: Asri BantengGorontalo Outer Ring RoadPengadilan Tipikor GorontaloSidang Kasus Korupsi GORR
alterntif text
Previous Post

DPRD Bonebol Dapat Kunjungan dari DPRD Bolsel, Ini yang Dibahas

Next Post

3 Zodiak yang Disegani Karena Kecerdasannya

Related Posts

Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

26/02/2021
Penyusun Dokumen Tegaskan Kelayakan Amdal dalam Proyek GORR

Penyusun Dokumen Tegaskan Kelayakan Amdal dalam Proyek GORR

26/02/2021
Kasus GORR, Tim Satgas B Ngaku Hanya Diperintah Kumpulkan Data

Kasus GORR, Tim Satgas B Ngaku Hanya Diperintah Kumpulkan Data

26/02/2021
Sidang GORR, Disebut Tanda Tangani Dokumen Penerima Ganti Rugi, Ketua Satgas B Kaget

Sidang GORR, Disebut Tanda Tangani Dokumen Penerima Ganti Rugi, Ketua Satgas B Kaget

25/02/2021
Next Post
3 Zodiak yang Disegani Karena Kecerdasannya

3 Zodiak yang Disegani Karena Kecerdasannya

Tiga Rekomendasi DPRD Kabgor Terkait Polemik Lahan Eks HGU di Tabongo

Tiga Rekomendasi DPRD Kabgor Terkait Polemik Lahan Eks HGU di Tabongo

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Setelah Kerumunan Jokowi, Penahanan Habib Rizieq Menjadi Tidak Sah

    1408 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Tak Terima Dipecat Demokrat, 7 Eks Kader Akan Gugat AHY ke PTUN

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    773 shares
    Share 309 Tweet 193

TERKINI

Ketimbang Sibuk soal Banjir, KNPI Minta Politikus PSI Komentari OTT Nurdin Abdullah

Ketimbang Sibuk soal Banjir, KNPI Minta Politikus PSI Komentari OTT Nurdin Abdullah

by REDAKSI
27/02/2021
0

Kadin: 7.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri

Kadin: 7.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri

by REDAKSI
27/02/2021
0

Bukan di OTT, Gubernur Nurdin Sukarela Ikut KPK

Bukan di OTT, Gubernur Nurdin Sukarela Ikut KPK

by REDAKSI
27/02/2021
0

Gubernur Sulsel Kena OTT, Emrus: Ada yang Salah pada Sistem Pilkada

Gubernur Sulsel Kena OTT, Emrus: Ada yang Salah pada Sistem Pilkada

by REDAKSI
27/02/2021
0

Update 27 Februari: Bertambah 6.208, Corona RI Jadi 1.329.074 Kasus

Update 27 Februari: Bertambah 6.208, Corona RI Jadi 1.329.074 Kasus

by REDAKSI
27/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved