Kronologi, Gorontalo – Kuasa terdakwa kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Asri Wahjuni Banteng, Josep Pandjaitan, menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama kasus tersebut.
Untuk itu, Josep meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo agar Asri Banteng dibebaskan dari segala dakwaan.
Hal ini disampaikan Josep melalui keterangan tertulis pada agenda jawaban jaksa penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Asri Wahjuni Banteng di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (18/1/2021).
“Atas jawaban JPU terhadap eksepsi/keberatan yang penasihat hukum ajukan, kami tetap teguh pada eksepsi yang mana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo untuk membatalkan surat dakwaan JPU terhadap Dra. Asri Wahjuni Banteng,” kata Josep.
Selain itu, ia juga berharap agar majelis hakim mempertimbangkan secara cermat dan teliti berbagai fakta yuridis yang telah dijelaskan dalam eksepsi dan tidak terpengaruh terhadap opini-opini yang berkembang di luar konteks peradilan. Hal itu perlu agar bisa menerima eksepsi yang diajukan pada persidangan 11 Januari 2021 lalu.
Josep memastikan tidak akan mengajukan justice colaborator karena Asri Banteng bukan pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
“Sebab orang yang mengajukan diri sebagai justice colaborator adalah merupakan pelaku tindak pidana tetapi bukan pelaku utama. Yang perlu dicatat, klien kami Dra. Asri Wahjuni Banteng bukan pelaku dan juga bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo akan menerima/mengabulkan eksepsi sehingga peradilan ini tidak akan sampai pada pemeriksaan pokok perkara.
“Kami sampaikan kembali, agar pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk lebih cermat membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp43.356.992.000 berdasarkkan hasi audit dari BPKP,” kata dia.
Josep juga berharap agar proses penegakan hukum atas kasus pengadaan tanah GORR di Provinsi Gorontalo ini bisa berjalan dengan objektif dan seadil-adilnya tanpa pengecualian dan diskriminasi.
“Serta menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum (equality before the Law) sehingga adanya kepastian Hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang putusan sela.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post