Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Alwi Podungge, meminta PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance memberikan kebijakan terkait insiden penarikan mobil milik salah satu debitur di Kota Gorontalo.
Menurut Alwi, pihak SMS Finance cabang Kota Gorontalo sebagai perwakilan otoritas wilayah bisa membantu salah satu debitur untuk menyelesaikan membayar tunggakan sesuai dengan kesanggupannya.
“Anda sebagai otoritas di wilayah ini harus ada kebijakan, Anda sebagai pimpinan cabang harusnya punya kemampuan untuk meyeimbangkan hal ini. Toh, tetap akan di bayarkan dan saya rasa Anda tidak akan rugi dalam hal ini,” kata Alwi kepada Pimpinan Cabang SMS Finance Kota Gorontalo.
Setelah pimpinan rapat memberikan kesempatan kedua pihak untuk bernegoisasi, Suharto Usman selaku Debitur menyampaikan permohonannya untuk membayar cicilan yang menunggak tunggakan selama 2 bulan dalam waktu 3 hari ke depan.
“Kami hanya sanggup membayar tunggakan selama 2 bulan dengan waktu 3 hari ke depan, sementara untuk biaya administrasi atau biaya penarikan kami belum menyanggupi hal itu,” jelas Suharto.
Sementara, Hariyanto selaku pimpinan SMS Finance cabang Kota Gorontalo mengatakan, dalam kasus yang sama tidak berlaku namanya kebijakan.
“Sekali lagi ini bukan kewenangan saya dalam memberikan kebijakan. Saya hanya bisa mengusulkan hal ini kepada pimpinan pusat. Namun, mengingat beberapa kejadian yang sama seperti ini dalam hal kebijakan itu tidak berlaku,” ungkap Hariyanto.
Penulis: Sita Editor : Yakub MK
Discussion about this post