Sabtu, Februari 27, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Rutan di Polda Padat, Habib Rizieq Akan Dipindah ke Bareskrim

REDAKSI by REDAKSI
14/01/2021
in Nasional
Rutan di Polda Padat, Habib Rizieq Akan Dipindah ke Bareskrim

Habib Rizieq Shihab./Ist


Kronologi, Jakarta — Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, Rizieq dipindahkan lantaran berbagai alasan administratif maupun lainnya.

“Pertimbangannya, tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Namun demikian, Andi belum dapat memastikan waktu pasti Rizieq akan dipindahkan ke Bareskrim. Dia hanya dapat memastikan bahwa pemindahan akan dilaksanakan siang ini.

“Tunggu saja di PMJ atau lobby Bareskrim,” ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar juga membenarkan upaya pemindahan tahanan tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penyidik memindahkan Rizieq.

Dia mrnyebut, saat ini tim pengacara sedang mendampingi sosok mantan pentolan FPI itu untuk proses administrasi.

“Insya Allah (akan dipindahkan). Kami ikut arahan polisi, saat ini sedang di Polda Metro,” ucap dia.

Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur. Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapir. Yakni, mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

“Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bareskrim PolriHabib RizieqPolda Metro Jaya
alterntif text
Previous Post

Presiden Tunjuk Komjen Listyo sebagai Calon Kapolri, Ini Kata Waket I Dekab Bonebol

Next Post

Marullah Terpilih Jadi Sekda DKI, Tokoh Muda Jakarta: Selamat & Sukses, Semoga Amanah

Related Posts

Ada Kendala, Kabareskrim Mengaku Butuh Waktu Tuntaskan Penembakan Laskar FPI

Ada Kendala, Kabareskrim Mengaku Butuh Waktu Tuntaskan Penembakan Laskar FPI

24/02/2021
172 Perkantoran dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

172 Perkantoran dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

05/02/2021
Diperiksa soal Rasis ke Pigai, Abu Janda Bawa-bawa Nama Hendropriyono

Diperiksa soal Rasis ke Pigai, Abu Janda Bawa-bawa Nama Hendropriyono

04/02/2021
Kejagung Kerahkan 16 Jaksa Tangani Sidang Kasus-kasus Habib Rizieq

Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Habib Rizieq

03/02/2021
Next Post
Marullah Terpilih Jadi Sekda DKI, Tokoh Muda Jakarta: Selamat & Sukses, Semoga Amanah

Marullah Terpilih Jadi Sekda DKI, Tokoh Muda Jakarta: Selamat & Sukses, Semoga Amanah

Pemda Kabupaten Gorontalo Revisi RTRW

Pemda Kabupaten Gorontalo Revisi RTRW

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

    218 shares
    Share 87 Tweet 55

TERKINI

3 Zodiak Paling Populer dan Menonjol di Dunia

3 Zodiak Paling Populer dan Menonjol di Dunia

by REDAKSI
27/02/2021
0

Meski Curah Hujan di DKI Tinggi, Wagub DKI: Alhamdulillah, Kita Masih Bisa Kendalikan Banjir

Meski Curah Hujan di DKI Tinggi, Wagub DKI: Alhamdulillah, Kita Masih Bisa Kendalikan Banjir

by REDAKSI
27/02/2021
0

Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

by REDAKSI
27/02/2021
0

Alasan Mundur dari Kepala Bapenda DKI, Eks Penasihat KPK Tsani: Terkait Kinerja

Alasan Mundur dari Kepala Bapenda DKI, Eks Penasihat KPK Tsani: Terkait Kinerja

by REDAKSI
26/02/2021
0

In Memoriam Mahya Ramdhani

In Memoriam Mahya Ramdhani

by REDAKSI
26/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved