Kronologi, Gorontalo – Nasib pilu dialami oleh FH (18), perempuan asal Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo pada Minggu (10/1/2021) malam. Pada malam itu, perempuan belia tersebut harus melahirkan seorang bayi tanpa ayah.
Informasi yang dirangkum Kronologi.id dari berbagai sumber pada Selasa (15/12/2020), ayah korban melaporkan seorang pria berinisial YA (20) karena diduga telah melakukan perbuatan tercela terhadap anak perempuannya.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor LP/320/XII/200/SPKT-ResGTLO. Namun setelah 21 hari pasca melaporkan, korban akhirnya melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muh Nauval Seno, saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.
“Benar kami telah menerima laporan tentang persetubuhan terhadap anak. Waktu peristiwa itu terjadi korban masih berumur 17 tahun, sedangkan terlapor pria berinisial YA (20),” kata Iptu Nauval, Kamis (14/1/2021).
Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, musyawarah juga dilakukan di tingkat desa oleh sejumlah pihak terkait.
“Lalu terungkap, tiga orang diduga sebagai pelaku masing-masing IH (19), AA (31), dan YA (20). Namun hanya satu orang yang dilaporkan orang tua korban ke polisi,” terang Iptu Nauval.
Selanjutnya, untuk memperjelas laporan itu, penyidik akan melakukan tes DNA. Karena semua yang terduga tidak satu pun mengakui perbuatan tersebut.
“Tiga orang yang terduga sudah dilakukan pemeriksaan, tapi menolak mengakui perbuatan bahkan berani bersumpah tidak melakukan hal itu. Tapi masih akan kita selidiki melalui tes DNA,” jelas Iptu Nauval.
Untuk dikatahui, terhitung sejak Januari 2021, polisi telah menerima dua laporan terkait persoalan anak di bawah umur yang melahirkan tanpa ayah.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post