Kronologi, Gorontalo – Rasid H Sayiu memberikan respons terkait putusan Mejelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Rasid mengaku, menerima dan legowo dengan putusan yang diberikan DKPP tersebut.
“Selaku Ketua KPU merangkap anggota saya terima, hormati, keputusan DKPP,” kata Rasid kepada Kronologi.id saat ditemui di ruang kerja Sekretariat KPU, Kamis (14/1/2021).
DKPP dalam putusannya Nomor 168-169-PKE-DKPP/XI/2020 tertuang pada poin nomor 2, yakni menjahtuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Gorontalo kepada Rasid selaku teradu I sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (13/1/2020).
Selain Rasid selaku teradu I, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada empat anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang berstatus sebagai teradu II Kadir Mertosono, teradu III Rusli Z.B Utiarahman, teradu IV Rivon Umar, dan teradu V Rasid Patamani sejak keputusan dibacakan.
Kemudian, majelis DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Kabupaten dan Provinsi) untuk mengawasi hasil putusan tersebut.
Teradu II Anggota KPU, Kadir Mertosono, menyampaikan sikap yang sama bahwa menerima keputusan DKPP.
“Saya menerima keputusan DKPP. Intinya kami (KPU) hanya menjalankan tugas sebagai penyelanggara dengan memperhatikan aturan perundang-undangan,” kata Kadir saat diwawancarai.
Senada, anggota KPU sebagai teradu III Rusli Z.B Utiarahman juga mengaku ikut menerima putusan tersebut.
“Iya, saya menerima putusan DKPP,” kata Rusli singkat.
Anggota KPU teradu IV Rivon Umar, dan teradu V Rasid Patamani, juga mengaku menerima seluruh hasil putusan DKPP.
“Putusan DKPP itu kami terima dengan ikhlas,” jawab Rivon dan Rasid secara bersamaan.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post