Kronologi, Gorontalo – Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, tetap divonis enam bulan penjara meskipun melakukan banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo atas putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ari Djiwantara, menjelaskan, ada tiga hal yang akan dilakukan jika seorang terdakwa melakukan banding, yakni menguatkan, memperbaiki dan membatalkan putusan sebelumnya.
“Nah, untuk banding saudara Darwis Moridu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kota Gorontalo,” katanya, Kamis (14/1/2021).
Ari melanjutkan, putusan banding Darwis Moridu itu akan dikirim kepada pihak-pihak terkait, yakni jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum terdakwa dan terdakwa melalui Pengadilan Negeri.
“Terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kasasi, setelah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.
Penulis: Sita Editor : Zul
Discussion about this post