Kronologi, Gorontalo – Pertimbangan DKPP tentang putusan perkara nomor 168-PKE-DKPP/Xl/2020 yang memutus KPU Kabupaten Gorontalo melanggar kode etik atas pelanggaran administrasi dinilai sebagai tiket emas oleh komunitas Milenial Rustam-Dicky.
“Keputusan DKPP adalah tiket emas, artinya rekomendasi Bawaslu masih hidup. Saya juga teringat pesan Kakak Rustam Akili, jika kebenaran itu bernyawa, tidak mati,” kata Juru Bicara Milenial RA-DG, Jefri Polinggapo, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Putusan DKPP: KPU Kabgor Langgar Kode Etik, Bawaslu Rehabilitasi Nama Baik
Menurutnya, hasil persidangan DKPP melalui live streaming cukup jelas untuk dipahami publik. Bahwa KPU Kabgor disampaikan melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu perihal laporan Robin Bilondatu.
“Pemberhentian Ketua KPU adalah satu dari sekian bukti, bahwa pelanggaran itu nyata. Tapi ingat, semua belum tuntas, perjuangan secara konstitusional tim RA-DG belum berakhir. Tinggal satu episode perjuangkan ke Mahkama Konstitusi,” tegas Jefri.
Ia pun menghimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung RA-DG untuk tetap menahan diri dan berdoa untuk perjuangan tim ke MK.
“Tinggal satu langkah lagi, doa dan dukungan masyarakat tentu terus kami harapkan. Semoga apa yang kita harapkan bersama segera tercapai,” tutup Jefri.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Hamdi
Discussion about this post