Kronologi, Gorontalo – LN alias Lili (39) warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga dibekuk polisi karena keterlibatan judi togel online.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muh Nauval Seno menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi online di Kabupaten Gorontalo.
“Setelah kita cek ternyata benar, dan berhasil kita tangkap tangan beserta barang bukti,” ujar Iptu Nauval, Selasa (13/1/2021).
Praktik judi online ini digelar di rumah tersangka. Biasanya aktivitas haram ini dilakukan pada pukul 12.00 wita sampai 14.00 wita dengan model judi jenis Sidney. Omset yang diterima dari para peminat senilai Rp2.675.000, kemudian diteruskan tersangka bandar judi online.
“Di hari yang sama pukul 17.00 wita sampai pukul 18.00 wita judi togel online dibuka lagi dengan jenis Hongkong. Omsetnya rata-rata sebesar Rp1.150.000 yang diterima dari para pemasang. Uang tersebut lalu disetor ke rekening bandar judi atas nama Reni Sawaliyatun melalui bank tersangka,”
Melalui kegiatan judi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari. Kegiatan terlarang ini telah dilakoni tersangka selama tiga bulan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, sejumlah uang tunai, 1 unit handpone, 2 buku rekapan, dan 1 unit kalkulator.
“Tersangka sekarang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan pasal 303 (1) ke 1 dan atau pasal 303 (1) ke 2 KUHP,” pungkas Iptu Nauval.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Fandi
Discussion about this post