Kronologi, Gorontalo – Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat gabungan dalam rangka pembahasan terkait aduan masyarakat perihal eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan pada PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance.
Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan mediasi kepada pihak pelapor, yaitu Suharto Usman dan juga pihak SMS Finance yang diawali dengan penjelasan dari keduanya.
Pihak pelapor yang diwakili oleh adiknya, Eka Indri, menjelaskan kronologis kejadian eksekusi objek jaminan yang membuat mereka keberatan.
“Pihak finance melakukan eksekusi tidak sesuai prosedur seperti pada saat mengambil objek jaminan tanpa pemberitahuan secara resmi kepada kami,” jelas Eka.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gorontalo, Darmawan Duming, meminta agar rapat diskors sampai dengan Senin. Hal itu karena pihak finance belum menghadirkan pimpinannya.
“Sebaiknya rapat ini kita tunda sampai dengan hari Senin, dan harus mengahdirkan pimpinan finance,” ujar Darmawan.
Rapat ini sendiri dipimpin oleh, Samsudin Umar dan dimulai pukul 14.00 Wita. Rapat kemudian diskorsing sampai dengan Senin depan (18/1/2021).
Penulis: Sita Editor : Zul
Discussion about this post