Kronologi, Jakarta — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, hendak mengubah Dasar Negara Pancasila.
KAMI menilai, ancaman terhadap upaya mengkudeta ideologi Pancasila telah nyata terjadi dan dilakukan secara sistematis dan konstitusional melalui lembaga Parlemen DPR RI melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Dengan sangat mengejutkan pada tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah
menyatakan persetujuan terhadap RUU HIP menjadi usul inisiatif DPR RI. Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya merubah dan memeras Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila,” kata Presidium KAMI, Rochmat Wahab saat menggelar konferensi pers Tatapan Indonesia 2021 bertajuk “Negara dan Bangsa Indonesia Dalam Kondisi Bahaya”, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
“Ada niat kudeta konstitusional dengan merubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara,” sambung Rochmat Wahab didampingi Gatot Nurmantiyo dan M. Din Syamsuddin.
Hal ini, Rochmat melanjutkan, jelas merupakan sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, yang berdiri tegak dengan pembukaan dan secara eksplisit berisi Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945.
“Niat melakukan kudeta konstitusional untuk merubah ideologi Pancasila itu, akan dapat memicu berbagai perselisihan kebangsaan, dan konfik idiologi yang sangat mengancam keutuhan dan menguras energi bangsa,” ungkapnya.
Karena itu, Rochmat meminta terduga inisiatir dan aktor intelektual dibalik RUU HIP tersebut harus diungkap, agar tidak terulang lagi upaya sejenis di masa mendatang.
Selain itu, Rochmat juga meminta semua pihak untuk tidak meremehkan ancaman terhadap ideologi Pancasila yang telah nyata terjadi dan dilakukan secara sistematis dan konstitusional tersebut.
Dia menyebut, sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Presiden RI, No. 24 tahun 2016, tentang Hari Lahir Pancasila yang menegasikan kelahiran Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 1945. Padahal Keputusan Presiden RI, No. 18 tahun 2008, telah ditetapkan tanggal 18
Agustus sebagai hari konstitusi.
Dasar historis dan yuridisnya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Karena itu dapat dinyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila, yang
tidak boleh terulang kembali,” tegas Rochmat.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post