Rabu, Maret 3, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi GORR, Dikhawatirkan “Mandeg”

REDAKSI by REDAKSI
11/01/2021
in Headline, Regional
Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). (Dok. Kronologi.id).

Kronologi, Jakarta – Nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali mencuat terkait proyek  pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang diduga merugikan negara Rp43,3 miliar.

Berdasarkan liputan investigasi Majalah Tempo berjudul “Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung“, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan belasan transaksi mencuirgai ke rekening Gubernur Rusli Habibie pada 2012-2017. Kecurigaan itu karena berlangsung pada awal proyek GORR.

Terkait temuan Majalah Tempo tersebut, Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara ini.

“Lembaga CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan mengambil alih kasus korupsi GORR yang diduga merugikan negara sedikitnya sampai Rp 43,3 miliar,” kata Jajang saat dihubungi Kronologi.id, Senin (11/1/2021).

Jajang menjelaskan, sampai sejauh ini baru 4 orang yang terseret dalam perkara GORR. Sebab itu, sudah seharusnya KPK turun tangan.

“Mandegnya Kasus Korupsi GORR yang saat ini ditangani Kejati Gorontalo patut dicurigai ada yang tidak beres dengan pihak Kejati Gorontalo,” kata Jajang menduga.

Jajang mengindikasikan ada kejanggalan dari pemeriksaan kasus GORR yang ditangani Kejati Gorontalo. Sejak sejak awal terlihat dari tidak diterapkannya pasal Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau Kejati serius harusnya bukan cuma 4 orang saja yang sudah jadi tersangka, Gubernur Ruslie Habiebie juga sudah sering disebut-disebut menerima aliaran tapi sampai sekarang masih aman,” tuturnya.

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi GORR, Dikhawatirkan "Mandeg" 1
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. (Val)

Padahal, lanjut Jajang, kasus ini sudah melibatkan PPATK. Dengan demikian, bisa diungkapkan aliran uang yang janggal. Jika kasus perkaran ini ditangani KPK, diharapkan terbongkar semua pihak yang terlibat.

“Penerapan pasal TPPU ini sangat penting diterapkan di awal, dan juga direkomendasikan oleh KPK namun tidak digubris oleh Kejati Gorontalo.

CBA khawatir jika kasus ini tidak segera diambil alih oleh KPK, kasus Korupsi Gorontalo akan berlarut-larut dan menguap begitu saja,” tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Majalah Tempo di atas, ada beberapa kali setoran tunai yang mencurigaikan ke rekening Gubernur Rusli.

Pada 12 April 2012 sebesar Rp400 Juta, kemudian 20 Desember 2012 sekitar Rp US$ 85 ribu. Transaksi tersebut terindikasi mencurigakan karena terjadi menjelang dimulainya proyek pembebasan lahan jalan GORR.

Transaksi lain yang dianggap janggal berupa setoran tunai ke rekening BCA atas nama Rusli senilai Rp 700 juta pada 11 Juli 2016. Transfer itu mencantumkan keterangan “Dari Tabungan BRI Cabang Gorontalo”.

Kasus GORR sendiri kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dimana baru ada 4 orang yang terseret. Yaitu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo; Asri Wahjuni Banteng, dengan status terdakwa di Tipikor Gorontali, Kepala Kantor Wilayah BPN sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR 2014-2017, Gabriel Triwibawa, berstatus tersangka.

Lalu, Konsultan Penilaian di kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan; Farid Siradju, terdakwa di Tipikor Gorontalo, dan Koordinator Lapangan atau mantan penilai di KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan; Ibrahim, dengan status terdakwa di Tipikor.

Penulis: Nando
Tags: Center for Budget AnalysisGorontalo Outer Ring RoadGubernur GorontaloKasus Korupsi GORRKejaksaan Tinggi GorontaloRusli Habibie
alterntif text
Previous Post

Sangat Istimewa, Kualitas Langka Hanya Dimiliki Oleh Zodiak Ini

Next Post

Sejumlah Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Ibrahim dan Farid Pekan Depan

Related Posts

Anggota Satgas B Ini Ngaku Bikin SPPF Atas Inisiatif Sendiri untuk Pemilik Lahan GORR

Anggota Satgas B Ini Ngaku Bikin SPPF Atas Inisiatif Sendiri untuk Pemilik Lahan GORR

01/03/2021
Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

26/02/2021
Penyusun Dokumen Tegaskan Kelayakan Amdal dalam Proyek GORR

Penyusun Dokumen Tegaskan Kelayakan Amdal dalam Proyek GORR

26/02/2021
Kasus GORR, Tim Satgas B Ngaku Hanya Diperintah Kumpulkan Data

Kasus GORR, Tim Satgas B Ngaku Hanya Diperintah Kumpulkan Data

26/02/2021
Next Post
Sejumlah Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Ibrahim dan Farid Pekan Depan

Sejumlah Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Ibrahim dan Farid Pekan Depan

RS Covid-19 Penuh, Malaysia ‘Lockdown’ 6 Negara Bagian 14 Hari

RS Covid-19 Penuh, Malaysia 'Lockdown' 6 Negara Bagian 14 Hari

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Membelot Ikut Dorong KLB, Demokrat Kutuk Ketua Kader Muda Aswin Ali

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Selalu Menggairahkan, 3 Zodiak Ini Bisa Bikin Lawan Jenis Lemah Iman

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Jokowi Legalkan Miras, Ketum PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Marzuki Alie Siap Maju Jadi Ketum di KLB Demokrat

    146 shares
    Share 58 Tweet 37

TERKINI

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

by REDAKSI
03/03/2021
0

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

by REDAKSI
03/03/2021
0

Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

by REDAKSI
03/03/2021
0

Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

by REDAKSI
03/03/2021
0

Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung: Terima Kasih Pak Jokowi

Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung: Terima Kasih Pak Jokowi

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved