Kronologi, Jakarta – Nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali mencuat terkait proyek pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang diduga merugikan negara Rp43,3 miliar.
Berdasarkan liputan investigasi Majalah Tempo berjudul “Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung“, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan belasan transaksi mencuirgai ke rekening Gubernur Rusli Habibie pada 2012-2017. Kecurigaan itu karena berlangsung pada awal proyek GORR.
Terkait temuan Majalah Tempo tersebut, Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara ini.
“Lembaga CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan mengambil alih kasus korupsi GORR yang diduga merugikan negara sedikitnya sampai Rp 43,3 miliar,” kata Jajang saat dihubungi Kronologi.id, Senin (11/1/2021).
Jajang menjelaskan, sampai sejauh ini baru 4 orang yang terseret dalam perkara GORR. Sebab itu, sudah seharusnya KPK turun tangan.
“Mandegnya Kasus Korupsi GORR yang saat ini ditangani Kejati Gorontalo patut dicurigai ada yang tidak beres dengan pihak Kejati Gorontalo,” kata Jajang menduga.
Jajang mengindikasikan ada kejanggalan dari pemeriksaan kasus GORR yang ditangani Kejati Gorontalo. Sejak sejak awal terlihat dari tidak diterapkannya pasal Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau Kejati serius harusnya bukan cuma 4 orang saja yang sudah jadi tersangka, Gubernur Ruslie Habiebie juga sudah sering disebut-disebut menerima aliaran tapi sampai sekarang masih aman,” tuturnya.

Padahal, lanjut Jajang, kasus ini sudah melibatkan PPATK. Dengan demikian, bisa diungkapkan aliran uang yang janggal. Jika kasus perkaran ini ditangani KPK, diharapkan terbongkar semua pihak yang terlibat.
“Penerapan pasal TPPU ini sangat penting diterapkan di awal, dan juga direkomendasikan oleh KPK namun tidak digubris oleh Kejati Gorontalo.
CBA khawatir jika kasus ini tidak segera diambil alih oleh KPK, kasus Korupsi Gorontalo akan berlarut-larut dan menguap begitu saja,” tukasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Majalah Tempo di atas, ada beberapa kali setoran tunai yang mencurigaikan ke rekening Gubernur Rusli.
Pada 12 April 2012 sebesar Rp400 Juta, kemudian 20 Desember 2012 sekitar Rp US$ 85 ribu. Transaksi tersebut terindikasi mencurigakan karena terjadi menjelang dimulainya proyek pembebasan lahan jalan GORR.
Transaksi lain yang dianggap janggal berupa setoran tunai ke rekening BCA atas nama Rusli senilai Rp 700 juta pada 11 Juli 2016. Transfer itu mencantumkan keterangan “Dari Tabungan BRI Cabang Gorontalo”.
Kasus GORR sendiri kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dimana baru ada 4 orang yang terseret. Yaitu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo; Asri Wahjuni Banteng, dengan status terdakwa di Tipikor Gorontali, Kepala Kantor Wilayah BPN sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR 2014-2017, Gabriel Triwibawa, berstatus tersangka.
Lalu, Konsultan Penilaian di kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan; Farid Siradju, terdakwa di Tipikor Gorontalo, dan Koordinator Lapangan atau mantan penilai di KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan; Ibrahim, dengan status terdakwa di Tipikor.
Penulis: Nando
Discussion about this post