Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyampaikan belum ada denda bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 seperti yang diterapkan di Jakarta.
Namun, Nelson tetap menyakini dengan melakukan pendekatan persuasif, maka masyarakat akan percaya dan mau divaksin.
“Kalau di Jakarta dendanya bisa sampai Rp 5.000.000, untuk kita belum ada. Tapi kalau menolak divaksin tinggal di hutan saja,” kata Nelson saat ditemui di kantor Dinas Kominfo, Senin (11/1/2021).
“Saya punya keyakinan kalau pendekatan kita kepada masyarakat yang baik mereka juga akan mengerti,” tutur Nelson.
Lebih dari itu, Nelson juga meminta seluruh para pejabat, dokter, perawat, bidan, apoteker, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya vaksinasi untuk kesehatan.
“Saya minta peran pejabat daerah, harus jadi contoh yang baik, agar mereka melihat hasil vaksin para pejabat, Insya Allah tidak akan ada lagi yang menolak,” tutup Nelson.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Atho
Discussion about this post