Minggu, Januari 17, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Ada Aktivitas Alat Berat Milik Dinas Perikanan di Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato?

REDAKSI by REDAKSI
09/01/2021
in Regional
Ada Aktivitas Alat Berat Milik Dinas Perikanan di Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato?

Kronologi, Gorontalo – Berbagai pihak pemangku kepentingan beberapa waktu lalu telah sepakat untuk mempertahankan status Cagar Alam Tanjung Panjang (CATP) Pohuwato. Namun, ternyata belakangan masih ada kegiatan menggunakan alat berat di CATP yang berpotensi merusak kawasan konservasi tersebut.

Salah seorang warga dari Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Joni Rabiasa, mengaku melihat adanya aktivitas alat berat saat dirinya melakukan patroli rutin di CATP. Menurutnya, alat berat jenis ekskavator tersebut terlihat sedang bekerja memperbaiki tambak yang ada di sana.

Joni mengaku tidak tahu bagaimana cara alat berat itu sampai bisa masuk ke lokasi tersebut.

“Kami kaget dan langsung mengambil gambar serta menghentikan aktivitas mereka,” katanya, Minggu (3/1/2021).

Dari informasi yang diperoleh, alat berat itu telah bekerja sejak 31 Desember 2020, tetapi baru diketahui oleh para MMP pada 2 Januari 2021.

Joni mengungkapkan, alat berat itu dikawal oleh orang yang mengaku dari aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Nama orang itu Maman Surahman, bertugas di Kodim Marisa,” ungkap Joni.

“Sementara eskavator yang bekerja tersebut diduga adalah milik Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Pohuwato,” lanjutnya.

Joni dan anggota MMP lain langsung meminta aktivitas ekskavator dihentikan dan menerangkan bahwa wilayah itu adalah kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas alat berat, apalagi untuk perbaikan tambak.

Kepada para MMP, oknum TNI yang mengawal ekskavator itu mengaku tidak mengetahui jika tempat itu adalah kawasan konservasi. Namun, dikatakannya, dia telah mendapat izin dari salah satu pegawai kehutanan dan bertempat di kantor Marisa yang bernama Zemi.

Setelah mendapat teguran dari MMP, kegiatan alat berat tersebut sempat dihentikan. Akan tetapi, keesokan harinya ekskavator tetap melanjutkan pekerjaan.

Melihat gelagat itu, MMP pun sudah coba melaporkan hal tersebut ke Polsek Randangan. Pihak kepolisian pun berjanji akan memproses serta sesegera mungkin meninjau lokasi tersebut.

“Tapi sampai sekarang pihak polsek tidak menghubungi kami,” kata Joni.

Terkait adanya alat berat yang diduga milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pohuwato, Japesda meminta konfirmasi ke Bupati Kabupaten Pohuwato, Syarif Mbuinga. Melalui pesan WhatsApp, Syarif membantah jika alat tersebut adalah milik DKP Pohuwato.

“Saya sudah konfirmasi ke dinas terkait dan itu bukan alat berat milik DKP,” kata Syarif, Senin (4/1/2021).

Syarif mengaku telah memerintahkan Kadis DKP, melalui Sekretaris Daerah, untuk mengeluarkan alat berat tersebut dari kawasan konservasi CATP, bersama dengan surat tertulis kepada pemilik alat berat dan lahan tambak.

Sementara itu, Kepala Balai Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Syamsuddin Hadju, menyayangkan jika masih ada kegiatan alat berat di CATP. Menurutnya, proses panjang dalam mempertahankan kawasan konservasi CATP akan menjadi sia-sia jika tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.

“Apalagi jika TNI dan Polri tidak mendukung dan malah membantu dalam perbaikan tambak yang ada di sana,” tegas Syam.

Syam mengatakan, komitmen untuk mempertahankan kawasan CATP yang telah disepakati dan sudah final, sebaiknya diimplementasikan langsung di lapangan, bukan hanya selesai pada ruang-ruang diskusi semata.

“Pihak BKSDA seperti hanya bekerja sendirian dalam menjaga kawasan konservasi,” katanya.

Syam juga berharap dukungan dari Pemkab Pohuwato agar alat milik negara tidak digunakan untuk merusak kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. Karena berdasarkan informasi dari BKSDA, pemegang alat berat tersebut diduga adalah Ketua Serikat Petani Tambak (SPT), Irfan Tonjie, yang rutin hadir dalam rapat-rapat koordinasi tentang penetapan status kawasan konservasi.

Sebelumnya, pada 10 Januari 2020 lalu, Polres Pohuwato bersama Forkopimda Kabupaten Pohuwato melakukan kegiatan penanaman di lokasi CATP itu. Kegiatan yang bertema Polres Pohuwato Peduli Lingkungan tersebut bertujuan untuk merehabilitasi kawasan konservasi dengan melakukan penanaman mangrove.

Pada kegiatan itu, Kapolres Pohuwato, Teddy Rayendra mengatakan, hasil penanaman nantinya akan diawasi karena tempat tersebut adalah kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang.

“Apa yang kita tanam, akan kita rawat dan kita awasi,” ujar Teddy, saat memimpin apel waktu itu.

Kegiatan alat berat di CATP sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan pada 5 Juni 2020. Namun, sejauh ini tidak ada tindakan yang berarti, baik dari pemda maupun oleh aparat keamanan.

Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pembukaan lahan tambak baru dan renovasi tambak masih berlaku, tetapi belum ada upaya dalam penegakan Perda tersebut.

Akibatnya, masih ada pembukaan lahan tambak baru di beberapa tempat di Kabupaten Pohuwato, salah satunya di Kecamatan Lemito dan renovasi tambak di beberapa tempat yang ada di hutan lindung dan cagar alam.

Apalagi, renovasi tambak yang ada di CATP tersebut sangat dekat letaknya dengan kawasan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh KSDA bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Melihat hal tersebut, Japesda Gorontalo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menuntut agar Perda Pembukaan lahan tambak baru di Kabupaten Pohuwato agar ditegakkan sesuai dengan fungsinya dan disosialisasikan kepada setiap kepala desa yang ada di Kabupaten Pohuwato. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas dan hukuman pidana agar bentangan hutan mangrove yang tersisa masih bisa diselamatkan.

2. Meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo untuk menindak tegas tambak-tambak ilegal yang ada di kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi serta melakukan investigasi internal kepada setiap anggotanya yang masih melakukan praktik pengamanan atau yang mendukung perusakan hutan lindung dan kawasan konservasi.

3. Meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, DKP Kabupaten Pohuwato, DKP Kabupaten Boalemo dan DKP Kabupaten Gorut agar selektif saat meminjamkan alat perangkat negara berupa ekskavator dan barang lainnya, yang berpotensi merusak hutan lindung dan kawasan konservasi.

4. Meminta agar hasil investigasi oleh Polda Gorontalo tentang dugaan Pantai Ratu yang merusak hutan mangrove dibuka ke publik.

5. Mendesak kepada Polda Gorontalo, Polres Boalemo dan Polres Pohuwato untuk bertindak cepat apabila mendapat laporan perusakan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

6. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara untuk tidak menutup mata dan memperhatikan setiap jengkal hutan lindung dan kawasan konservasi yang ada di daerahnya dan menindak tegas oknum-oknum kades dan perangkatnya yang melegalkan jual beli lahan yang ada di kawasan tersebut.

7. Meminta Kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan agar menghentikan program pembuatan lahan tambak baru di seluruh Indonesia. Karena kebanyakan lahan tambak yang ada dibangun dengan merambah kawasan hutan mangrove.

8. Meminta Menteri perikanan dan kelautan untuk menghentikan program pembukaan lahan tambak baru dan mengevaluasi program yang dikhawatirkan dapat merusak bentangan mangrove yang tersisa.

9. Meminta kepada Menkopolhukam, Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas setiap anggota yang membantu mengamankan perusakan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Fungsi TNI dan Polri harusnya untuk mengabdikan diri ke masyarakat, bukan membantu korporasi atau orang-orang yang mampu membayar dalam pendampingan perusakan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. (rilis)

Editor : Zulhamdi
Tags: Cagar Alam Tanjung PanjangJapesdaKabupaten PohuwatoProvinsi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Fraksi PDIP Kabgor Beri Peringatan Pemkab soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Next Post

Kadinkes Provinsi Gorontalo Sebut Vaksinasi Akan Menciptakan Imunisasi Tubuh

Related Posts

Krisis Air di Randangan, Begini Solusi dari Japesda

Krisis Air di Randangan, Begini Solusi dari Japesda

13/01/2021
SMAN 1 Buntulia Pohuwato kembali Disegel, Ini Kata Kepala Sekolah

SMAN 1 Buntulia Pohuwato kembali Disegel, Ini Kata Kepala Sekolah

12/01/2021
Krisis Air Bersih, Bertahun-tahun Warga Randangan Ini Bergantung pada Hujan

Krisis Air Bersih, Bertahun-tahun Warga Randangan Ini Bergantung pada Hujan

12/01/2021
Pemerintah Desa Banuroja Ungkap Alasan Warga Tolak Pembangunan Gereja Katolik

Pemerintah Desa Banuroja Ungkap Alasan Warga Tolak Pembangunan Gereja Katolik

08/01/2021
Next Post
PKS Minta Ombudsman Transparan Periksa Proses Pembelian Vaksin Sinovac

Kadinkes Provinsi Gorontalo Sebut Vaksinasi Akan Menciptakan Imunisasi Tubuh

Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan

Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

    Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Melapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 3 Zodiak yang Paling Tidak Bisa Jadi Pemimpin yang Baik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Jurkam Nelson Janji Jalan Mundur 2 Kilometer Jika Rustam Akili Dilantik

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kacau, Banyak RS Swasta di DKI Tak Bertanggungjawab terhadap Pasien

    256 shares
    Share 102 Tweet 64

TERKINI

Korban Tewas Gempa Majene-Mamuju Sulbar Bertambah Jadi 49 Orang

Korban Tewas Gempa Majene-Mamuju Sulbar Bertambah Jadi 49 Orang

by REDAKSI
16/01/2021
0

Pertamina Digugat Mozambik Rp 40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

Pertamina Digugat Mozambik Rp 40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

by REDAKSI
16/01/2021
0

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Km

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Km

by REDAKSI
16/01/2021
0

Tak Mampu Atasi Darurat Pendidikan, Cak Imin Minta Nadiem Dicopot dari Mendikbud

Tak Mampu Atasi Darurat Pendidikan, Cak Imin Minta Nadiem Dicopot dari Mendikbud

by REDAKSI
16/01/2021
0

Terpilih Aklamasi, Agustinus-Supardi kembali Pimpin AMSI Sulut Periode 2021-2023

Terpilih Aklamasi, Agustinus-Supardi kembali Pimpin AMSI Sulut Periode 2021-2023

by REDAKSI
16/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved