Kronologi, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, memberikan penjelasan terkait adanya penolakan pembangunan tempat ibadah Gereja Katolik dari sejumlah tokoh masyarakat yang berada di Desa Banuroja atau yang dijuluki sebagai Desa Pancasila di Kecamatan Randangan.
Menurut Amin, penolakan tempat ibadah itu terjadi karena persyaratan untuk membangun rumah tempat ibadah belum memenuhi syarat.
“Kalau mau dilihat dari aspek aturan memang masih jauh dari memenuhi syarat. Jumlah umatnya di situ cuma mereka berlima di situ,” kata Amin usai menggelar Rapat Pembahasan Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah Gereja Katolik di Desa Banuroja atau Desa Pancasila, Rabu (6/1/2021).
Amin menyebut, syarat untuk membangun rumah tempat ibadah sebagaimana dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama paling sedikit adalah 90 orang.
“Sedangkan jumlah di persyaratan itu minimal 90 (orang) kan,” ujarnya.
Sebagai Desa Pancasila, kata Amin, segala aspek harus sesuai dengan aturan sebagaimana filosofi Pancasila itu sendiri.
“Pancasila itukan landasan filosofi dari aturan undang-undang kita, yang jelas bahwa dalam aktivitas Pemerintah Desa Pancasila harus tetap patuh kepada aturan dalam segala aspek aktivitas. Nah ketika ini misalnya tidak sesuai dengan aturan undang-undang di negara kita kan tidak mungkin kita tolerir, karena ini bisa menimbulkan konflik juga,” jelasnya.
Untuk itu, kata Amin, Kemenag dan FKUB akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan mengundang pihak yang mendapatkan penolakan itu untuk menjelaskan perihal alasan penolakan pembangunan rumah tempat ibadah tersebut.
“Dan ini kita akan tindak lanjuti, Kemenag dan FKUB akan mengundang mereka, untuk memberikan pencerahan kepada mereka terkait dengan persoalan ini, supaya ini tidak bias,” tutupnya.
Penulis: Surdin Editor : Zulham
Discussion about this post