Kronologi, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo menangkap seorang pria berinisal RJ (23) karena diduga melakukan perdagangan perempuan dengan usia muda atau gadis.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno, mengatakan, penangkapan terhadap RJ berdasarkan laporan polisi nomor LP/342/XII/2020/SPKT/Res-Gtlo tertanggal 30 Desember 2020.
Pria yang disangkakan sebagai muncikari ini diamankan di salah satu indekos di Kecamatan Limboto.
“Korbannya bernisial SD (17). Setiap melayani pria hidung belang korban diberi tarif Rp500.000. Dari jumlah tersebut RJ mendapatkan imbalan Rp100.000,” kata Iptu Nauval, Selasa (5/1/2021).
Nauval mengungkapkan, korban telah tiga kali dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang. Lokasi yang dijadikan tempat berbeda-beda, dari indekos hingga home stay.
“Peristiwa (korban melayani pria hidung belang) pertama pada bulan Oktober 2020, kedua bulan November, dan ketiga di bulan Desember 2020. Lokasinya berbeda-berbeda dari kos-kosan hingga home stay,” ungkap Iptu Nouval.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi masing-masing berinisial INS (20), FAM (17), dan IK (26).
“Pasal yang disangkakan 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan,” ucap Nauval.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zul
Discussion about this post