Kronologi, Jakarta – Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Michael Yukinobu de Fretes (MYD), terkait kasus video syur berdurasi 19 detik. MYD bersama Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MYD diperiksa selama kurang lebih 12 jam, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. Meski tidak ditahan, MYD alias Nobu dikenakan wajib lapor.
“Kita lakukan pemeriksaan di Ditkrimsus sampai pukul 22.00 WIB, dan yang bersangkutan kita pulangkan. Nanti tersangka dikenakan wajib lapor,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan Yusri, alasan penyidik mengenakan wajib lapor, lantaran Gisel belum diperiksa. Rencananya Gisel akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
“Dari hasil itulah nanti kita akan gelar perkara untuk menetukan apakah ditahan atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sebagai tersangka, dalam kasus video syur 19 detik. Keduanya mengakui jika video itu diperankan mereka.
Akibat kasus ini Gisel dan MYD terancam dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.
Penulis: Tio
Discussion about this post