Kronologi, Gorontalo – Sidang keempat terdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Asri Wahjuni Banteng ditunda.
Menurut salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi N, acara sidang yang digelar hari ini, Senin (4/12/2020) merupakan pembacaan dakwaan.
“Setelah kita bacakan dakwaannya, kemudian penasehat hukum dengan terdakwa menyatakan eksepsi, yang kemudian eksepsinya tadi sempat minta waktu 2 minggu tapi sama majelis hakim dikasih waktu 1 minggu,” katanya kepada Kronologi.id, Senin (4/11/2021).
“Jadi nanti agenda selanjutnya tanggal 11 Januari 2021. Acaranya pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zulhamdi
Discussion about this post