Rabu, April 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Petinggi KAMI Syahganda Ajukan Eksepsi

REDAKSI by REDAKSI
04/01/2021
in Headline, Nasional
Petinggi KAMI Syahganda Ajukan Eksepsi

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan./Ist


Kronologi, Jakarta — Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.

“Maka dengan ini kami menyampaikan nota keberatan atas dakwaannya terdakwa atas UU No. 1/46 karena baik dakwaan pertama atau kedua atau ketiga keseluruhannya bertentangan dengan kedaulatan dan eksistensi negara RI yang secara tegas telah ditentukan UUD 1945,” ujar tim pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, saat sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Senin (4/1/2021).

Tim pengacara Syahganda mengatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang diatur sesuai UUD 1945. Pengacara menyebut surat dakwaan dan pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak dapat diterima.

“Setelah mencermati surat dakwaan dan pasal yang didakwakan maka secara tegas penasihat hukum terdakwa penetapan pasal dalam UU No. 1/46 sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” ujar Alkatiri.

Alkatiri menyebut jaksa tidak lengkap dan tidak jelas dalam menguraikan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, jaksa juga dinilai tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dan menyiarkan berita bohong.

“Dakwaan batal demi hukum karena jaksa menggabungkan dan mempersamakan antara menyampaikan pendapat dan menyiarkan berita bohong,” imbuhnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Alkatiri menuturkan dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya menyiarkan berita bohong merupakan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim bertindak adil.

“Dengan demikian dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong adalah inkonstitusional. Berdasarkan itu uraian dalam surat dakwaan menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Mohon majelis hakim mendampingi perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Alkatiri.

Dalam kesempatan itu, pengacara turut menyampaikan petitum atau permohonan agar majelis hakim mengabulkan eksepsi. Pengacara turut meminta jaksa membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.

“Untuk itu penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya,” paparnya.

Majelis hakim lalu menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/1/2021), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum.

“Tanggal 14 Januari 2021, hari Kamis, kita insyaallah sidang lagi jam 10.00 WIB untuk tanggapan,” ucap hakim ketua Ramon Wahyudi.

Di persidangan ini, Syahganda duduk sebagai terdakwa. Syahganda didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Diketahui, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, ada Deddy Wahyudi (DW), yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: KAMIPolriSyahganda Nainggolan
alterntif text
Previous Post

Wabup Gorontalo Sidak Penerapan Protkes di Seluruh OPD

Next Post

Selain Ramah Lingkungan, Ongkos Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Hanya Rp 200 Ribu

Related Posts

Final Piala Menpora Pertemukan Duel Klasik Persija Vs Persib, Panpel Antisipasi Pergerakan Suporter

Final Piala Menpora Pertemukan Duel Klasik Persija Vs Persib, Panpel Antisipasi Pergerakan Suporter

20/04/2021
Komisi IX DPR Minta Polisi Serius Tangani Kasus Penganiaya Perawat RS Siloam

Komisi IX DPR Minta Polisi Serius Tangani Kasus Penganiaya Perawat RS Siloam

17/04/2021
Kesalahan Fatal Komnas HAM

Kesalahan Fatal Komnas HAM

10/04/2021
Tangkap dan Tahan Tersangka KM 50

Tangkap dan Tahan Tersangka KM 50

09/04/2021
Next Post
Selain Ramah Lingkungan, Ongkos Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Hanya Rp 200 Ribu

Selain Ramah Lingkungan, Ongkos Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Hanya Rp 200 Ribu

15 Orang Terpapar Covid-19, Gedung DPRD DKI ‘Lockdown’ hingga 15 Januari

15 Orang Terpapar Covid-19, Gedung DPRD DKI 'Lockdown' hingga 15 Januari

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Protes Kemenangannya Dibatalkan, Calon Kades Ini Ajukan RDP ke DPRD Kabgor

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

TERKINI

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

by REDAKSI
21/04/2021
0

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved