Rabu, Maret 3, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Pembubaran Arogan Tak Bermakna

REDAKSI by REDAKSI
31/12/2020
in Opini
Pembubaran Arogan Tak Bermakna

Menko Polhukam Prof. Dr. M. Mahfud MD./Ist


Oleh: M Rizal Fadillah
~Pemerhati Politik dan Kebangsaan~

Dengan gagah Menko Polhukam Prof. Dr. M. Mahfud MD, SH, SU, MIP berdiri di belakang mimbar membacakan SKB yang ditandatangani Menhukham, Mendagri, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Krpala BNPT. Para Menteri dan petinggi itu berdiri di belakang sang Menko. Termasuk Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala PPATK. Yang dibacakan adalah Keputusan Pembubaran dan Pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

Akan tetapi bila dicermati pengumuman dipimpin pak Menko itu sebenarnya tidak terlalu berarti dan seperti “menembak meriam untuk membunuh kelinci”. Sekurang- kurangnya ada tiga hal yang menjadi alasan, yaitu :

Pertama, tidak diperpanjangnya status badan hukum FPI atas hambatan Pemerintah sendiri. FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar berada di luar jangkauan Kementrian yang berhak membubarkan. Disebutkan bahwa terhitung tanggal 21 Juni 2019 FPI tidak memiliki SKT. Tentu pembubaran menjadi sia-sia atau tak bermakna karena “membubarkan yang secara hukum telah bubar”.

Kedua, sebagai ormas “tidak berbadan hukum” dengan pembubaran oleh Pemerintah ini maka dengan mudah pula FPI dapat membentuk ormas baru, pembentukan mana jelas mendapat perlindungan Konstitusi. Hak berserikat dan berkumpul. Terberitakan telah dideklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).

Ketiga, jika pembubaran dan pelarangan FPI dimaksudkan untuk mengalihkan isu dari kasus 6 anggota Laskar FPI yang dibantai di Km 50 maka itu akan gagal. Ketika keterkaitan keanggotaan FPI dengan organisasi FPI ingin dipotong oleh keputusan pembubaran, maka keenam syuhada telah bergeser menjadi warga masyarakat biasa, artinya kepedulian menjadi lebih luas, baik seluruh masyarakat Indonesia maupun dunia. 6 manusia dibunuh secara sadis.

Pembubaran FPI yang diharapkan memudahkan langkah Pemerintah dalam menangani atau menutupi persoalan khususnya “Km 50” nyatanya menambah rumit. Berlapis kini gumpalan magnet kepedulian rakyat terhadap FPI. Ada HRS yang dikriminalisasi secara vulgar, lahan Mega Mendung yang menjadi kesana sini termasuk lahan Jenderal Polisi, pembubaran dan pelarangan yang melanggar due process of law, serta tentu yang menjadi sentral adalah pelanggaran HAM berat pembunuhan dan pembantaian 6 orang “warga sipil” oleh aparat.

Sindiran seorang “cebong” yang menyatakan FPI telah mati syahid akibat pembubaran melalui SKB ini terjawab mudah dengan ayat Al Qur’an “bal ahya”–tidak, melainkan hidup.

“Janganlah engkau mengatakan orang yang gugur di jalan Allah itu mati, tidak mereka itu hidup. Tetapi engkau tidak mengetahui” (QS Al Baqarah 154).

Bandung, 31 Desember 2020

Tags: FPIKemenkumhamMahfud MDMenko Polhukam
alterntif text
Previous Post

FPI Dibubarkan, Fadli Zon: Selamat atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Next Post

135 Sengketa Pilkada 2020 Dibawa ke MK

Related Posts

Relawan ‘FPI Baru’ Dibubarkan Polisi Saat Beri Bantuan Korban Banjir

Relawan ‘FPI Baru’ Dibubarkan Polisi Saat Beri Bantuan Korban Banjir

21/02/2021
Menang di PTUN, Kubu Tommy Soeharto Minta Menkumham Baca Amar Putusan

Menang di PTUN, Kubu Tommy Soeharto Minta Menkumham Baca Amar Putusan

18/02/2021
Mahfud MD Bantah Restui Moeldoko Kudeta AHY dari Ketum Demokrat

Mahfud MD Bantah Restui Moeldoko Kudeta AHY dari Ketum Demokrat

02/02/2021
Kasus KM 50 Jangan Seperti Novel

Kasus KM 50 Jangan Seperti Novel

01/02/2021
Next Post
135 Sengketa Pilkada 2020 Dibawa ke MK

135 Sengketa Pilkada 2020 Dibawa ke MK

Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia

Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Membelot Ikut Dorong KLB, Demokrat Kutuk Ketua Kader Muda Aswin Ali

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Selalu Menggairahkan, 3 Zodiak Ini Bisa Bikin Lawan Jenis Lemah Iman

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Jokowi Legalkan Miras, Ketum PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Marzuki Alie Siap Maju Jadi Ketum di KLB Demokrat

    146 shares
    Share 58 Tweet 37

TERKINI

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

by REDAKSI
03/03/2021
0

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

by REDAKSI
03/03/2021
0

Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

Menkes: Kasus Covid Harian Melandai Bukan karena Testing Turun

by REDAKSI
03/03/2021
0

Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

by REDAKSI
03/03/2021
0

Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung: Terima Kasih Pak Jokowi

Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung: Terima Kasih Pak Jokowi

by REDAKSI
03/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved